Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Penjual Airgun Ilegal

Share

Aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik perdagangan senjata airgun ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta mengamankan seorang pelaku berinisial MF bersama puluhan pucuk senjata beserta amunisinya. Aksi penangkapan dilakukan melalui strategi penyamaran setelah petugas mendapatkan informasi mengenai transaksi ilegal tersebut lewat aplikasi WhatsApp, seperti dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian kemudian mengatur strategi pembelian terselubung untuk memancing pelaku keluar hingga akhirnya disepakati sebuah lokasi pertemuan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas kepolisian yang menyamar segera membekuk MF saat ia tiba di lokasi yang dijadwalkan pada Rabu (6/5) malam pukul 21.00 WIB, di mana penggeledahan awal langsung menemukan satu pucuk senjata.

Penyelidikan lalu dikembangkan ke rumah kontrakan pelaku yang berada di daerah Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi untuk mencari barang bukti lainnya. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa menjelaskan kronologi awal operasi penangkapan tersebut kepada media.

"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," kata Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6). Penggeledahan di rumah kontrakan pelaku kemudian membuahkan hasil berupa penemuan puluhan unit komponen senjata dan amunisi siap edar.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," kata AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selain menyita puluhan senjata, polisi juga menyita berbagai suku cadang seperti kokang, pen pemicu pelatuk, selongsong mimis, hingga alat perbaikan senjata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF diketahui berstatus sebagai reseller dan telah menjalankan bisnis terlarang ini dengan target keuntungan ratusan juta rupiah semenjak tahun 2023.

"Kasus kepemilikan dan peredaran airgun ilegal yang diduga telah berlangsung sejak 2023," kata AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Tersangka diketahui memasarkan kembali setiap pucuk senjata airgun tersebut kepada para pembeli dengan kisaran harga mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. "Pelaku ini menjalankan aksi pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 200 juta dari usaha tersebut," kata AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memberikan edukasi mengenai perbedaan regulasi kepemilikan senjata airgun komersial dengan senjata olahraga.

"Kalau untuk airsoft gun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," kata AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami jalur pasokan senjata untuk membongkar jaringan utama di atas tersangka MF. "Kami masih melakukan proses penyelidikan mencari sumber pelaku mendapatkan barang tersebut," kata AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Atas tindakan pidana tersebut, MF dijerat menggunakan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancamannya pidana penjara 15 tahun," kata AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author