KPK Periksa Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi MPR

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR pada Kamis (25/6/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 10 jam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut berakhir pada pukul 19.56 WIB, namun lembaga antirasuah itu memutuskan untuk belum menahan Ma'ruf, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Tersangka memberikan penjelasan kepada wartawan setelah keluar dari ruang pemeriksaan mengenai jalannya proses interogasi yang baru saja dihadapinya.

"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf Usai Diperiksa KPK.

Mantan pejabat MPR tersebut juga memberikan bantahan mengenai adanya materi pertanyaan penyidik yang menyinggung nominal uang belasan miliar rupiah.

"Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak nyampe pertanyaan (Rp 17 miliar) kayak gitu," ucapnya.

Pihak kelembagaan KPK memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik keputusan penyidik yang belum menjatuhkan tindakan penahanan terhadap tersangka.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya kala menjabat sebagai Sekjen MPR RI untuk masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2021.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Lembaga penegak hukum tersebut mengindikasikan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga mengalir kepada tersangka, meski nominal pastinya masih dihitung.

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," kata Budi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author