Kementerian ESDM Evaluasi Usulan Perubahan RKAB Nikel 2026

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum menetapkan keputusan final mengenai total kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026 pada Kamis (25/6/2026). Dilansir dari Detik Finance, langkah evaluasi ini dilakukan pemerintah guna merespons spekulasi pasar terkait potensi relaksasi kuota menjelang periode revisi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji seluruh usulan perubahan anggaran yang diajukan oleh para pelaku usaha sektor pertambangan.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," ujar Tri Winarno, keterangan tertulis Kementerian ESDM, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah memfokuskan proses penelaahan pada penyesuaian kebutuhan riil industri hulu dan hilir pertambangan nasional, bukan untuk melonggarkan batasan volume produksi secara sepihak.

"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," sambung Tri.

Langkah kehati-hatian ini diambil agar pasokan bahan baku menuju fasilitas pemurnian atau smelter tetap konsisten, sekaligus melindungi ketahanan cadangan mineral dan stabilitas harga komoditas di pasar internasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan tambang memiliki hak mengajukan revisi RKAB setelah mengirimkan laporan kinerja triwulan kedua, dengan batas akhir pengajuan pada 31 Juli tahun berjalan.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.

Melalui evaluasi ketat tersebut, Kementerian ESDM berupaya mencegah terjadinya kelebihan produksi yang berisiko menekan harga nikel, mempercepat habisnya cadangan nasional, serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan hulu dan hilir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author