Pemerintah Lindungi Investor Danantara Melalui Kebijakan Asal Usul Dana

Share

Pemerintah Indonesia memastikan perlindungan hukum bagi investor surat utang Danantara, Patriot Bond, dan Merah Putih Bond dengan tidak memeriksa asal-usul dana pembelian instrumen tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (25/6/2026). Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapan positif terkait kebijakan perlindungan ini meski dirinya belum mengetahui rincian teknis dari regulasi tersebut. Kebijakan ini diambil demi menjaga iklim investasi dan perekonomian negara.

"Saya nggak tahu ya detailnya, ini apakah mau seperti tax amnesty atau gimana, saya nggak ngerti. Tapi saya kira pemerintah sudah mikir baik-baik lah," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Luhut menekankan bahwa penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang agar tetap memberikan keuntungan bagi para pemodal. Di sisi lain, para pemilik modal juga memiliki tanggung jawab moral untuk menempatkan dana mereka di dalam negeri.

"Karena Patriot Bond ini juga saya kira, asal nanti mereka juga, intinya sebenarnya mereka juga dapat untung. Ya jadi jangan mereka rugi juga, tapi juga mereka punya kewajiban juga untuk taruh investasi dalam negeri," tambah Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Perlindungan hukum bagi pembeli surat utang Danantara ini telah diakomodasi melalui regulasi resmi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan bahwa fasilitas khusus ini bersifat eksklusif. Perlakuan khusus mengenai pembebasan pemeriksaan sumber dana hanya berlaku untuk transaksi Patriot Bond dan Merah Putih Bond. "Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap sektor usaha atau perusahaan lain yang dimiliki oleh investor tersebut. Proses penegakan hukum dan sanksi perpajakan pada bisnis di luar instrumen obligasi ini tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author