Korlantas Polri Ungkap Musik Pengaruhi Konsentrasi Mengemudi Mobil

Share

Kebiasaan mendengarkan musik saat menyetir mobil ternyata berdampak langsung pada cara seseorang mengemudikan kendaraannya. Pilihan genre dan tempo musik dapat mengubah tingkat kefokusan serta perilaku berkendara dalam situasi tertentu. Kajian keselamatan lalu lintas memperlihatkan bahwa volume, ritme, dan tipe musik memengaruhi konsentrasi pengemudi ketika mengambil keputusan, seperti dikutip dari Detik Oto.

Riset dari South China University of Technology mengungkapkan bahwa kecepatan mobil berkaitan erat dengan ketukan musik yang didengar.

Lagu yang memiliki tempo di atas 120 BPM mampu memicu adrenalin, sehingga memprovokasi pengendara untuk melaju lebih cepat sekaligus agresif. "Sebaliknya, musik dengan tempo 60 hingga 80 BPM cenderung membantu menjaga stabilitas emosi. Kondisi ini membuat pengemudi lebih tenang dan kecepatan kendaraan lebih konsisten di berbagai kondisi jalan," demikian dikutip Korlantas Polri.

Selain ketukan, tingkat kenyaringan suara ikut memegang peranan penting terhadap kemampuan kognitif di balik kemudi. Studi dari Bochum University of Applied Sciences serta Memorial University of Newfoundland membuktikan volume yang terlampau keras menurunkan fungsi berpikir.

Efek negatifnya, tingkat kecepatan respons sopir saat menghadapi keadaan darurat di jalanan bisa melambat hingga kisaran 20 persen. Struktur aliran musik juga menentukan performa kerja otak ketika seseorang mengoperasikan kendaraan bermotor. Lagu pop dinilai lebih aman bagi pengendara lantaran susunan nadanya sederhana dan tidak membebani pikiran secara berlebihan.

Sebaliknya, genre musik yang aransemennya rumit berisiko menguras perhatian utama dari situasi lalu lintas di sekeliling.

"Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa aktivitas bernyanyi secara berlebihan saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian dari tugas utama mengendalikan kendaraan. Di sisi lain, volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar, seperti klakson, sirine kendaraan prioritas, maupun peringatan dari pengguna jalan lainnya," katanya. Aturan mengenai konsentrasi dalam berkendara ini telah tertuang di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1. Regulasi tersebut mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraannya dengan penuh kepatuhan, kewajaran, serta konsentrasi penuh.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa menyalakan radio atau musik tetap diperbolehkan asal tidak mengorbankan faktor keselamatan jalan raya.

"Pengemudi diimbau mengatur volume pada tingkat sedang agar suara eksternal seperti klakson dan sirene tetap terdengar, pemilihan musik bertempo tenang (60-100 BPM), serta menghindari musik agresif yang dapat memicu perilaku berkendara tidak aman," sebutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author