Keluarga Korban Penyekapan di Bandung Minta Pelaku Dihukum Berat

Share

Keluarga YTR (29), wanita yang disekap selama tiga tahun di Bandung, meminta tersangka Taufik Hidayat (30) dihukum seberat-beratnya setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (25/6/2026).

Pihak keluarga saat ini mendampingi YTR yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisi kesehatan korban dilaporkan terus menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari sebelumnya.

Pengacara Korban, Januar Solehuddin menyampaikan bahwa pihak keluarga merasakan campuran antara amarah atas tindakan keji pelaku dan rasa syukur setelah mendengar kabar penangkapan tersebut.

"Yang pertama, ya awalnya mah sebetulnya marah ya ngambek gitu. Aduh, ngambek. Tapi ya ada bersyukur juga alhamdulillah (ditangkap)," ujar Januar, dilansir detikJabar, Kamis (25/6/2026).

Kondisi klinis YTR saat ini dilaporkan jauh berbeda dibandingkan ketika pertama kali dilarikan ke rumah sakit pada 10 Juni 2026 lalu. Proses komunikasi korban yang awalnya terhambat kini sudah mulai berangsur normal.

"Alhamdulillah sekarang sudah bisa berbicara, terbatas tapi ya. Maksudnya kalau awal itu masih ada yang enggak jelas, tapi kalau diulang jelas. Kalau sekarang kondisinya sudah jelas sekali dan sudah membaik alhamdulillah," ungkap Januar, Pengacara Korban.

Januar menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut penegakan hukum yang maksimal demi memenuhi rasa keadilan atas penderitaan yang dialami korban.

"Mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya keadilan. Dalam arti bisa dihukum yang seberat-beratnya gitu," tambah Januar, Pengacara Korban.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author