Dinas Pendidikan Jateng Imbau Calon Murid Segera Daftar Ulang SPMB 2026

Share

Rangkaian seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru melalui SPMB Jawa Tengah tahun ajaran 2026/2027 kini memasuki fase pendaftaran ulang. Proses ini berjalan setelah hasil seleksi resmi diumumkan pada 21 Juni 2026.

Dikutip dari Detikcom, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor S/400.3.14.1/24095/2026. Regulasi ini mengatur panduan pelaksanaan daftar ulang bagi calon murid kelas X di SMA Negeri, SMK Negeri, serta SMA dan SMK Swasta pelaksana Program Kemitraan.

Agenda verifikasi dan pendaftaran kembali ini dijadwalkan berlangsung di masing-masing satuan pendidikan penerima. Tahapan penting tersebut berjalan selama empat hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 25 Juni 2026.

Data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan antusiasme tinggi dengan total 293.331 pendaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 228.016 calon murid dinyatakan lolos, dengan rincian 120.417 anak diterima di SMA negeri dan 107.599 anak di SMK negeri.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sunarto, mengonfirmasi bahwa infrastruktur digital sistem SPMB berada dalam kondisi stabil. Sistem komputerisasi tetap beroperasi optimal meskipun sempat menghadapi fluktuasi interaksi pengguna pada waktu-waktu tertentu.

"Sampai sekarang sistem berjalan baik, data terolah dengan baik, dan saat ini digunakan untuk melayani proses daftar ulang calon murid yang diterima," ujarnya dalam laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dikutip Kamis (25/6/2026).

Panitia menetapkan batas akhir proses daftar ulang pada 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Peserta yang membiarkan tenggat waktu berlalu tanpa konfirmasi akan otomatis dinyatakan gugur, dan slot kosong bakal dialihkan ke pendaftar cadangan.

Bagi pengisian kursi kosong, rilis nama-nama calon cadangan akan diumumkan pada 26 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran ulang bagi kelompok cadangan dijadwalkan pada 29 hingga 30 Juni 2026.

"Jangan sampai yang sudah lolos seleksi justru kehilangan kesempatan, karena tidak daftar ulang. Manfaatkan waktu yang tersedia sebaik-baiknya," kata Sunarto.

Peserta yang lolos wajib menyerahkan sejumlah berkas kelengkapan administrasi ke sekolah tujuan. Persyaratan dokumen tersebut dikelompokkan berdasarkan jalur penerimaan masing-masing calon murid.

1. Jalur Domisili

Peserta dari jalur domisili diharuskan membawa kelengkapan dokumen asli berikut ini:

  • Lembar cetak bukti pendaftaran SPMB.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang sudah lolos verifikasi berkas.

Selain dokumen utama, calon siswa juga wajib melampirkan fotokopi berkas pendukung sebagai berikut:

  • Buku rapor SMP atau sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester I sampai V yang disahkan oleh sekolah asal.
  • Ijazah SMP/sederajat, surat keterangan penghargaan sama, lulusan Paket B, atau surat keterangan lulus (SKL).
  • Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) bagi yang memiliki.
  • Akta kelahiran dengan ketentuan usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026.
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi atau penghargaan kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang bagi yang memiliki.

2. Jalur Afirmasi

Bagi calon murid dari jalur afirmasi, dokumen asli yang wajib diserahkan meliputi:

  • Lembar cetak bukti pendaftaran resmi.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah divalidasi saat verifikasi.
  • Surat rekomendasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil penilaian Tim Asesmen Disabilitas.

Adapun berkas salinan atau fotokopi yang harus dilengkapi meliputi:

  • Cetak bukti pendaftaran dan surat pernyataan kebenaran dokumen terverifikasi.
  • Buku rapor SMP atau sederajat beserta surat keterangan nilai rapor semester I hingga V dari sekolah asal.
  • Ijazah SMP, Paket B, lulusan luar negeri yang setara, atau surat keterangan lulus.
  • Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) jika ada.
  • Akta kelahiran dengan usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2026 serta Kartu Keluarga yang aktif.
  • Piagam penghargaan kejuaraan jika memiliki.

Seluruh dokumen kelengkapan ini telah ditandatangani secara digital memakai sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

3. Jalur Prestasi

Calon siswa dari jalur prestasi wajib menunjukkan berkas asli dan mengumpulkan fotokopi dokumen tanpa perlu proses legalisasi. Berkas asli yang wajib dibawa adalah cetak bukti pendaftaran dan surat pernyataan kebenaran dokumen terverifikasi.

Untuk berkas fotokopi yang diserahkan meliputi rapor SMP, surat keterangan nilai rapor semester I-V, dan ijazah atau surat keterangan lulus. Peserta juga harus menyertakan fotokopi SHTKA, akta kelahiran (maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026), Kartu Keluarga, serta piagam prestasi kejuaraan yang dimiliki.

4. Jalur Mutasi

Pendaftar dari jalur perpindahan tugas orang tua wajib menyerahkan beberapa dokumen asli secara langsung:

  • Lembar cetak bukti pendaftaran.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang tervalidasi.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah yang disahkan oleh camat.
  • Surat pernyataan dari kepala sekolah yang menerangkan status calon murid sebagai anak guru.

Selain berkas asli tersebut, calon murid diwajibkan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan lembar fotokopi tanpa legalisasi untuk berkas berikut:

  • Rapor SMP dan surat keterangan nilai rapor semester I sampai V dari satuan pendidikan asal.
  • Ijazah SMP, program Paket B, lulusan luar negeri setara, atau surat keterangan lulus.
  • Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) bagi yang memilikinya.
  • Akta kelahiran atau surat kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026.
  • Surat penugasan dari instansi, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dengan ketentuan perpindahan minimal antar-kabupaten/kota dan diterbitkan maksimal 1 tahun dari tanggal penugasan hingga 14 Juni 2026.
  • Piagam penghargaan atau prestasi kejuaraan jika ada.
  • Kartu Keluarga dari luar kabupaten/kota, kecuali untuk anak guru.
  • Surat keputusan atau penugasan sebagai guru dari pejabat berwenang.
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author