Kemenekraf Dorong Percepatan Regulasi Hak Cipta Kecerdasan Buatan

Share

Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendorong percepatan penyusunan aturan serta pedoman etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini diambil guna melindungi hak cipta dan royalti para pelaku industri kreatif di Indonesia, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Lembaga tersebut saat ini sedang menyusun peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional, yang mencakup aspek regulasi dan etika penggunaan teknologi.

"Komdigi juga sedang menyusun roadmap, termasuk mengenai aturan atau etika AI di Indonesia," kata Teuku kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Kementerian Ekonomi Kreatif secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. Pemerintah berharap regulasi terkait pemanfaatan AI dapat segera diterbitkan mengingat perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat dan mulai memengaruhi berbagai sektor industri kreatif. Kehadiran AI dinilai membawa dua sisi sekaligus bagi para kreator.

Di satu sisi, teknologi ini membuka peluang baru untuk meningkatkan produktivitas serta memperluas proses kreatif. Namun di sisi lain, AI menghadirkan tantangan besar. Hal itu terutama berkaitan dengan perlindungan karya, hak cipta, hingga potensi penggunaan karya kreator tanpa izin.

Oleh karena itu, pemerintah menilai diperlukan kerangka regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap hak-hak pelaku industri kreatif.

"Kita harapkan itu dapat segera dikeluarkan karena di satu sisi AI ini peluang, tetapi juga tantangan bagi para kreator di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah memandang AI sebagai alat bantu yang dapat mendukung proses kreatif. Teknologi ini bukan diproyeksikan sebagai pengganti peran manusia dalam menghasilkan karya seni dan budaya.

Teknologi AI seharusnya ditempatkan sebagai mitra atau asisten bagi para kreator. Kehadirannya diharapkan membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas, tanpa menghilangkan nilai kreativitas yang menjadi ciri khas karya manusia.

"Kami melihat AI semestinya menjadi co-creator atau asisten bagi para kreator, bukan menggantikan para kreator, musisi, maupun seniman di Indonesia," kata Teuku.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya penggunaan teknologi AI di berbagai sektor industri kreatif global, mulai dari musik, desain, film, hingga penerbitan. Perkembangan ini memicu perdebatan mengenai perlindungan hak cipta, pembagian royalti, serta batasan penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan sistem AI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author