CCTV Bandara Juanda Rekam Pria Misterius Terkait Kematian Sekdin PRKP Bangkalan
Rekaman kamera pengawas (CCTV) Bandara Internasional Juanda Sidoarjo memperlihatkan seorang pria bermasker keluar dari mobil dinas Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sekdin PRKP) Kabupaten Bangkalan, RJS (50), yang ditemukan meninggal dunia pada Kamis (25/6/2026).
Pihak kuasa hukum keluarga korban menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penemuan jasad di dalam mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat merah tersebut. Berdasarkan laporan dari Detikcom, kendaraan dinas itu diketahui tidak disetir oleh korban saat memasuki area parkir bandara.
Kepastian mengenai keberadaan orang lain di dalam kendaraan dinas tersebut dikonfirmasi oleh perwakilan hukum keluarga korban setelah mencermati rekaman pengawas di area pengambilan tiket masuk.
"Meski hasil autopsi resmi belum keluar, kami meyakini ada orang lain di dalam mobil selain korban. Dari rekaman CCTV saat kendaraan masuk ke area parkir dan mengambil tiket, terlihat ada sosok laki-laki di dalam mobil tersebut," ungkap Risang Bima Wijaya, Kuasa Hukum Keluarga Korban.
Pria yang mengemudikan kendaraan itu langsung mengambil langkah cepat untuk meninggalkan kawasan parkir bandara setelah menempatkan mobil dinas berisi jenazah RJS. Sosok misterius tersebut juga sengaja menggunakan alat pelindung wajah demi mengelabui pemeriksaan.
"Setelah mobil parkir, terlihat seorang laki-laki keluar dari kendaraan. Yang bersangkutan memakai masker dan kacamata, kemudian meninggalkan area parkir menggunakan taksi online," ujarnya.
Tim hukum meyakini bahwa lokasi pembunuhan atau kematian korban bukan terjadi di wilayah bandara. Bandara Juanda diduga kuat hanya dimanfaatkan oleh pelaku sebagai tempat pembuangan untuk mengaburkan jejak pidana.
"Dugaan sementara kami, korban meninggal di lokasi lain. Setelah itu jenazah dibawa ke area bandara dan ditinggalkan di dalam mobil dengan posisi jok direbahkan," terangnya.
Risang menilai tindakan menyembunyikan jenazah di dalam mobil yang terkunci tanpa pemberitahuan kepada otoritas berwenang sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana formil, tanpa harus menunggu hasil penyebab kematian medis.
"Setidaknya ada unsur tidak melaporkan dan menyembunyikan peristiwa kematian. Itu sudah masuk ranah hukum. Namun motifnya masih belum diketahui, apakah berkaitan dengan tindak pidana lain atau tidak," urai Risang.