Kemenperin Panggil Manajemen PT Pakerin Antisipasi PHK 2500 Karyawan
Kementerian Perindustrian memanggil manajemen PT Pakerin untuk mengklarifikasi isu operasional fasilitas produksi dan ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap 2.500 karyawan di Jawa Timur pada Selasa, 23 Juni 2026, guna menyiapkan langkah mitigasi cepat.
Langkah pemanggilan ini dilakukan setelah munculnya kabar potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang pertama kali diungkapkan oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Menteri Perindustrian pada Minggu sore (21/6) telah memerintahkan Plt Dirjen IA untuk memanggil manajemen PT Pakerin. Tujuannya adalah mengklarifikasi pemberitaan terkait operasional produksi dan segera mengambil langkah mitigasi secara cepat serta terukur," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta tersebut dihadiri langsung oleh Chief Financial Officer PT Pakerin yang menemui Plt Direktur Jenderal Industri Agro guna memaparkan kondisi riil dua lini produksi utama perusahaan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, lini produksi kertas karton untuk kemasan konsumsi telah berhenti beroperasi sementara sejak Desember 2024 akibat masalah internal, sementara lini produksi soda api tetap berjalan normal.
"Ditjen Industri Agro telah menerima penjelasan dari PT Pakerin. Kemenperin mendukung pemulihan operasional lini produksi perusahaan serta pemenuhan kewajiban terhadap hak pekerja. Pada kesempatan tersebut, Kemenperin juga menyampaikan bahwa kami telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk fasilitas produksi kertas karton mereka," jelas Febri.
Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya terhadap pemulihan kondisi finansial pabrik bubur kertas tersebut agar dapat mengaktifkan kembali fasilitas produksi yang terhenti sekaligus menuntaskan hak-hak tenaga kerja setempat.
"Bapak menteri memerintahkan seluruh jajaran untuk memonitor kinerja industri nasional serta melakukan langkah mitigasi cepat terhadap industri yang mengalami gangguan pada rantai pasok maupun permintaan," tutup Febri.