Sony Sonjaya Minta Perlindungan LPSK Terkait Kasus Korupsi BGN

Share

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 Sony Sonjaya mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarganya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis, 25 Juni 2026. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan keluarganya selama proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Sony terhadap ancaman yang menyasar keluarganya. Krisna Murti selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya berniat membongkar daftar nama pejabat serta tokoh penting yang memesan titik Dapur MBG, namun rencana tersebut terhambat oleh kekhawatiran faktor keamanan.

"[Daftar] orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Pihak pengacara menambahkan bahwa intimidasi fisik yang menyasar anggota keluarga dapat memengaruhi keputusan kliennya dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Ada orang misalkan cucunya Pak Sony atau apa, diikuti ke sekolahnya, diancam atau diapa ya. Kan jadi pertimbangan Pak Sony untuk tadinya mau buka jadi enggak buka," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Selain meminta proteksi keluarga, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) setelah permohonan serupa sebelumnya ditolak oleh Kejaksaan Agung. Status tersebut dinilai penting oleh kuasa hukum agar bisa dihadirkan dalam persidangan dan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan putusan.

Istri Sony dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh LPSK terkait pengajuan status hukum dan proteksi ini. Lebih lanjut, perwakilan LPSK dijadwalkan mendatangi dan memeriksa Sony secara langsung di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 26 Juni 2026.

Krisna menyatakan optimisme bahwa lembaga perlindungan tersebut akan meloloskan permohonan JC milik kliennya. Ia kemudian membandingkan situasi ini dengan preseden hukum pada kasus penembakan anggota kepolisian masa lalu yang melibatkan seorang eksekutor utama.

"Ingat nggak dalam kasusnya dulu Bharada E? Dia pelaku aja dapet justice collaborator dari LPSK, sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan," ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Melalui rujukan kasus tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa status saksi pelaku yang bekerja sama tetap berhak mendapatkan ruang perlindungan dan keringanan hukum.

"Artinya dia kan pelaku utama yang nembak, tapi seorang Bharada E saja masih dapet apa namanya justice collaborator dari LPSK gitu lho," ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author