Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 17 Bangunan Liar di Citeureup

Share

Petugas gabungan meratakan belasan bangunan tanpa izin resmi di Jalan Sabilillah, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (25/6/2026). Langkah penertiban ini menyasar lapak pedagang kaki lima serta bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Citeureup dan Dishub Kabupaten Bogor melaksanakan Penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas ruang milik jalan di Citeureup," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Kamis (25/6/2026).

Operasi penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut menyasar belasan bangunan ilegal. Secara keseluruhan, terdapat 17 bangunan liar yang berhasil ditertibkan oleh petugas di lapangan.

"Total bangunan yang telah ditertibkan berjumlah 17 bangunan," jelas Rhama Kodara, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dari total objek penertiban, sebagian pemilik memilih untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Sementara itu, sisa bangunan lainnya dieksekusi secara manual oleh personel gabungan karena pemilik tidak segera mengosongkannya.

"Sebelum penertiban dilaksanakan, para pemilik bangunan tersebut sudah mendapatkan surat pemberitahuan penertiban dan diinformasikan untuk membongkar bangunannya secara mandiri," jelas Rhama Kodara, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor.

Tindakan tegas ini memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

"Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," pungkas Rhama Kodara, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author