DPR Ungkap Pemerintah Intervensi Harga Pertamax

Share

Pemerintah terus melakukan intervensi terhadap harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini membuat harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum berada di bawah nilai keekonomian pasar yang sebenarnya.

Dikutip dari Detik Finance, Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengungkapkan bahwa harga asli Pertamax (RON 92) berpotensi menembus angka Rp19.000 hingga Rp20.000 per liter jika dilepas sesuai mekanisme pasar bebas.

Kebijakan penataan harga oleh pemerintah mengondisikan PT Pertamina (Persero) untuk membatasi nilai jual komoditas tersebut pada level Rp16.250 per liter demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Saya tanya kepada kawan-kawan Pertamina. Itu RON 92 ketika tanggal 10 Juni, ya. Sebetulnya modal kalian berapa?

Itu US$ 1,1 dolar per liter. Kalau kita Rupiahkan, artinya sekitar Rp 19.000 sampai Rp 20.000," jelas Bambang dalam acara CNBC Energy Forum, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Melalui pembatasan ini, otoritas berwenang memastikan bahwa pergerakan komoditas energi nonsubsidi tetap dikontrol dengan ketat demi kemaslahatan publik di berbagai wilayah.

"Tetapi, pemerintah lewat Menteri ESDM mematok bahwa mereka hanya boleh jual Rp 16.250. di daerah misal daerah saya di Bangka. Artinya apa? Masyarakat harus tahu bahwa sebetulnya, untuk barang-barang nonsubsidi ini pun pemerintah intervensi. Barang ini tidak dibiarkan begitu saja," sambungnya.

Kondisi disparitas harga pasar dengan ketentuan resmi ini memicu respons tersendiri bagi para pelaku usaha hilir minyak dan gas bumi di sektor swasta.

Menurut pemaparan Bambang, situasi regulasi tarif saat ini membuat sejumlah pengelola SPBU swasta keberatan untuk menyalurkan produk dengan margin yang tertekan.

Beberapa jaringan bisnis pengisian bahan bakar nonpemerintah bahkan mengambil langkah taktis untuk menunda aktivitas penjualan operasional mereka untuk sementara waktu.

"Saya terbuka aja deh, misalkan kawan-kawan SPBU swasta lainnya. Apakah mereka mau jual dengan harga seperti sekarang? Kan belum mau.

Jadi lebih baik ya begini aja dulu, kan seperti itu. Ada yang mungkin belum jualan dulu, kan begitu," kata Bambang.

Sebelumnya, penyesuaian tarif resmi telah diberlakukan pada tanggal 10 Juni 2026 dengan menaikkan harga Pertamax RON 92 dari angka semula Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter.

Langkah penyesuaian tersebut juga diikuti oleh produk Pertamax Green 95 RON 95 yang mengalami pergeseran harga dari posisi Rp12.900 per liter menuju level Rp17.000 per liter.

Meskipun lini produk nonsubsidi mengalami fluktuasi, pemerintah tetap mempertahankan komitmen jaminan sosial dengan tidak mengubah harga eceran BBM bersubsidi.

Hingga saat ini, jenis bahan bakar khusus penugasan seperti Pertalite dipatok konstan pada harga Rp10.000 per liter, sementara Biosolar tetap bertahan pada angka Rp6.800 per liter.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author