KPK Sita Kendaraan Mewah Koruptor Berkedor Nama Orang Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan mobil dan sepeda motor mewah hasil rampasan dari terpidana korupsi yang disembunyikan menggunakan identitas orang lain di Rupbasan KPK, Jakarta Timur, pada Rabu (24/6/2026). Siasat para koruptor dalam menyembunyikan aset tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. "Hampir jarang pelaku tindak pidana korupsi itu dalam membeli aset menggunakan nama sendiri," ujar Mungki Hadipratikto.
Para pelaku menerapkan skema menyewa identitas orang lain agar terhindar dari pemeriksaan administratif, tetapi tetap menguasai penuh barang mewah tersebut.
"Jadi ini sama dengan prinsipnya beneficiary ownership, jadi seolah-olah all nothing tapi control everything. Dia seolah-olah tidak memiliki apa-apa tapi rupanya digunakan nama-nama orang yang berkaitan dengan dia," jelas Mungki Hadipratikto. Adapun kendaraan yang dipamerkan di Rupbasan KPK merupakan barang rampasan dari kasus pemerasan dan gratifikasi sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker dengan terpidana mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), yang berjumlah 19 mobil dan 6 motor.
"Barang-barang yang disita ini ada yang melalui kegiatan penggeledahan yang dilakukan secara sinergi antara tim penyidik, penyelidik dan juga tim Labuksi," kata Mungki Hadipratikto. Tim Labuksi KPK menerapkan dua metode utama untuk melacak aset yang disembunyikan, yaitu tindakan langsung di lapangan dan operasi pelacakan aset digital maupun lintas sektor.
"Kedua dilakukan pelacakan aset yang dilakukan oleh teman-teman Labuksi bekerja sama dengan berbagai macam lembaga, baik dari lembaga negara maupun swasta," tutur Mungki Hadipratikto. Lembaga yang dilibatkan dalam penelusuran ini meliputi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), PPATK, hingga data LHKPN. "Dalam pelacakan aset bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk properti, dengan ATPM-ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), PPATK, dan juga LHKPN," tambah Mungki Hadipratikto.
Pihak KPK membenarkan bahwa proses mengurai kepemilikan asli aset samaran ini membutuhkan waktu dan ketelitian yang tinggi.
"Mekanismenya agak sedikit rumit," ucap Mungki Hadipratikto. Petugas di lapangan harus mencocokkan setiap aliran dana hasil korupsi dengan transaksi pembelian kendaraan mewah yang dilakukan. "Akan ditelusuri teman-teman pelacakan aset dengan terjun ke lapangan, dan akan menghubungkan antara kepemilikan, dan bukti-bukti transaksi. Itu semua akan menjadi puzzle, bahwa ternyata dari uang yang diterima (hasil korupsi), meskipun digunakan dengan nama-nama lain," tegas Mungki Hadipratikto.
Seluruh barang rampasan yang terdiri dari kendaraan mewah beserta komponen otomotifnya dijadwalkan akan dijual untuk umum melalui sistem lelang pada Desember mendatang.