Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Tanjung Priok

Share

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perdagangan senjata ilegal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan pucuk airsoft gun beserta ratusan amunisi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim penyelidik Unit III Satreskrim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli airsoft gun melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (5/5).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar penyelidikan guna mendapatkan barang bukti. Petugas menerapkan teknik penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan menghubungi pihak pelaku.

Melalui komunikasi tersebut, petugas memesan satu unit air gun jenis WG 321 Hitam 'Non Bloback' kaliber 6mm yang ditenagai oleh Co².

Komunikasi berlanjut hingga Rabu (6/5), saat kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi secara langsung di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MF kemudian datang ke lokasi yang ditentukan pada Rabu (6/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung diringkus petugas.

Setelah ditangkap, pelaku langsung menjalani proses interogasi. Hasilnya, polisi menemukan lokasi penyimpanan barang bukti lain di rumah kontrakan pelaku yang berada di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," kata Pandu, dilansir dari Detikcom, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan belasan pucuk airsoft gun dari berbagai jenis serta sejumlah amunisi siap pakai.

"Dari hasil pengungkapan kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya dari pelaku," ujar Pandu.

Selain barang bukti utama tersebut, pihak kepolisian juga menyita 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas airsoft gun, serta 11 slide part atau kokang.

"Selain itu perangkat alat-alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun," kata Pandu.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketentuan mengenai senjata api, amunisi, bahan peledak, serta senjata lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author