Polisi Tetapkan Sopir Taksi Tersangka Tabrakan KRL di Bekasi

Share

Aparat Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan Richard Rudolf Passelima, seorang sopir taksi Green SM, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (22/05/2026).

Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan yang tidak memiliki pos penjagaan pada Senin (27/04/2026) pukul 20.30 WIB. Meski menyandang status tersangka, Richard tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran ancaman hukuman atas tindakannya berada di bawah lima tahun.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kompol Gefri Agitia menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tindak pidana ringan tersebut membawa ancaman kurungan enam bulan atau denda Rp1 juta.

"Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman enam bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan," ujar Gefri, Kompol Polres Metro Bekasi.

Pihak Satlantas Polres Metro Bekasi menggarisbawahi bahwa kewenangan mereka terbatas pada penanganan tabrakan antara KRL dengan taksi. Kasus ini terpisah dari peristiwa tabrakan antar-kereta yang terjadi 10 menit setelah insiden pertama.

"Perlintasan sebidang juga, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," ujar Gefri, Kompol Polres Metro Bekasi.

Gefri menambahkan bahwa evaluasi lebih lanjut mengenai insiden terkait kereta api diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang. Proses peninjauan tersebut melibatkan satuan reserse atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

"Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan," ujar Gefri, Kompol Polres Metro Bekasi.

Berdasarkan kronologi awal, kecelakaan bermula ketika armada taksi listrik buatan perusahaan Vietnam tersebut mogok akibat mati mesin di perlintasan sebidang JPL 85. Mobil berhenti tepat ketika KRL relasi Bekasi-Cikarang sedang melaju di lokasi.

Dampak dari temperan tersebut membuat rangkaian KRL harus segera dievakuasi oleh petugas. Kereta diputuskan berjalan di luar jadwal reguler sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author