Aturan Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah Berlaku 1 Juli 2026
Pemerintah segera memberlakukan kebijakan baru terkait aktivasi nomor seluler prabayar di seluruh Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi kartu SIM wajib menggunakan verifikasi biometrik pengenalan wajah. Langkah ini menjadi perombakan sistem terbesar sejak penerapan pendaftaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada 2017 silam.
Dikutip dari Bloombergtechnoz, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan yang diundangkan sejak 19 Januari 2026 tersebut mewajibkan pencocokan data wajah calon pelanggan dengan basis data kependudukan nasional. Pemerintah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat guna memastikan legalitas pemilik nomor.
Kebijakan ini bertujuan menekan angka kejahatan digital seperti penipuan, pesan spam, hingga penyebaran informasi palsu. Sistem pemindaian wajah ini diklaim hanya untuk validasi identitas dan datanya tidak akan disimpan oleh operator seluler.
Wacana penerapan sistem biometrik ini telah digodok Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak akhir tahun 2025. Evaluasi pemerintah menunjukkan sistem lama berbasis NIK dan KK masih rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sepanjang paruh pertama tahun 2026, pemerintah bersama operator telekomunikasi telah melangsungkan masa uji coba dan sosialisasi. Selama fase transisi tersebut, masyarakat masih diberikan opsi untuk menggunakan metode pendaftaran lama.
Namun, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi menegaskan tidak ada lagi kelonggaran setelah memasuki 1 Juli 2026. Registrasi wajib dilakukan lewat aplikasi resmi, situs web, atau gerai operator telekomunikasi. Aturan baru ini hanya mengikat bagi pengguna atau pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diimbau bermigrasi secara sukarela demi meningkatkan keamanan data pribadi.
Muncul Polemik Biaya Validasi
Meskipun tanggal implementasi penuh semakin dekat, kebijakan ini memicu perdebatan di ranah industri telekomunikasi. Muncul persoalan terkait biaya verifikasi wajah yang diperkirakan mencapai Rp3.000 untuk setiap pelanggan. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai nominal tersebut memberatkan.
Biaya validasi biometrik ini membengkak hingga tiga kali lipat dibandingkan metode pencocokan data NIK dan KK sebelumnya. Merespons kendala tersebut, ATSI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk merumuskan solusi atau skema pembiayaan yang tepat.
"ATSI telah melakukan upaya untuk menghadap ke beberapa kementerian terkait, yaitu Kemkomdigi [Kementerian Komunikasi dan Digital], Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri], dan Kemenkeu [Kementerian Keuangan], untuk mendiskusikan biaya validasi yang tiga kali lebih besar dari model registrasi sebelumnya,” kata Merza pada Bloombergtechnoz, dikutip Kamis (25/6/2026).
Sektor industri telekomunikasi berharap ada formulasi kebijakan dari pemerintah yang tidak memberikan beban regulasi finansial berlebih. Dialog lintas kementerian dipandang krusial agar operasional operator seluler tetap stabil tanpa mengorbankan penguatan validasi identitas.