Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Dapur Makan Gratis Fiktif di Cilacap
Kejaksaan Agung mendalami temuan 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga fiktif di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (25/06/2026). Informasi dugaan proyek fiktif tersebut pertama kali diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Dari total 300 titik SPPG yang terdaftar hasil identifikasi tim investigasi dan koordinator wilayah di Cilacap, sepertiga di antaranya didapati tidak memiliki bangunan fisik sama sekali serta tersebar di area hutan, persawahan, hingga pemakaman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan respons mengenai tindak lanjut dari laporan tersebut.
"Benar. Akan menjadi info masukan tambahan dan didalami penyidik," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Penegasan tersebut selaras dengan instruksi resmi dari Kejaksaan Agung kepada para jaksa di tingkat daerah untuk memetakan serta mengidentifikasi segala bentuk praktik lancung dalam pelaksanaan program strategis nasional ini. Guna mengusut tuntas temuan di Cilacap, pihak kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan operasional proyek.
"Ya tentunya pihak-pihak terkait akan diperiksa termasuk para tersangka nantinya," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola komoditas pangan ini. Tiga tersangka dari jajaran birokrasi adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan organisasi mitra, yakni Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesian Food Security Review Glory Harimas Sihombing.