Posyandu Kini Layani Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal
Tim Pembina Posyandu memperluas fungsi Posyandu dari sekadar pelayanan kesehatan menjadi pusat pelayanan masyarakat desa melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal. Kebijakan ini disampaikan pada Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Rabu (24/6/2026).
Perluasan peran lembaga kemasyarakatan ini merupakan langkah lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, seperti dilansir dari Detikcom. Enam bidang pelayanan dasar tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan rakyat, pekerjaan umum, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Posyandu merupakan wadah yang melekat pada struktur desa. Selama ini kegiatannya cenderung terbatas pada sektor kesehatan karena pemanfaatan intensif oleh pihak puskesmas.
"Posyandu ini milik desa, lembaga kemasyarakatan desa yang seharusnya melayani segala macam bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat," kata Tri Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Melalui sistem baru ini, jaringan kader posyandu akan dioptimalkan untuk menghubungkan langsung program pemerintah dengan kebutuhan riil warga. Langkah ini diharapkan mempercepat penyaluran bantuan sosial, perbaikan sanitasi, hingga penanganan stunting secara tepat sasaran berbasis data alamat terverifikasi.
Guna mempercepat adopsi program di seluruh wilayah Indonesia, Tim Pembina Posyandu mendorong registrasi kelembagaan di tingkat desa serta penguatan pemahaman bagi pemerintah daerah dan kader lapangan.
"Kami sudah merencanakan mulai 1 Juli 2026 ini ada sosialisasi secara online. Jadi, sebulan sekali kami akan mengadakan sosialisasi secara online supaya menjangkau lebih luas lagi hingga ke berbagai tingkatan daerah di seluruh Indonesia," tutup Tri.
Agenda sosialisasi di Kupang tersebut dihadiri pula oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pengurus daerah Tim Pembina Posyandu, serta jajaran aparatur pemerintah daerah setempat.