Richard Lee Siap Ajukan Eksepsi Terkait Dakwaan Kosmetik Ilegal

Share

Dokter kecantikan Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota keberatan atau eksepsi. Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menjeratnya ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti dikutip dari Detik Hot pada Kamis (25/6/2026). Langkah hukum tersebut diambil Richard Lee demi membuka seluruh fakta yang terjadi secara terang-benderang.

Ia berkomitmen untuk memberikan edukasi serta pengertian kepada masyarakat mengenai duduk perkara yang sebenarnya, termasuk mengungkap asal-usul produk dan pihak yang bertanggung jawab hukum. "Istri saya pasti pengertianlah, dia tahu perjuangan saya. Penguat saya sampai hari ini istri, istri," kata Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, suami Reni Effendi itu telah menyiapkan draf eksepsi setebal 24 halaman. Nota keberatan tersebut akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya untuk menjawab dakwaan jaksa secara terperinci.

"Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini," kata Richard Lee. Persoalan hukum ini bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. JPU kemudian mendakwa Richard Lee dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Richard Lee dituding memproduksi serta mengedarkan produk sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri. Dalam surat dakwaan, ia disebut memerintahkan stafnya untuk memodifikasi label pada beberapa produk kecantikan populer miliknya, seperti White Tomato dan DNA Salmon. Jaksa menyoroti adanya dugaan manipulasi identitas asli produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang tanpa memperbarui izin edar dari BPOM. Selain itu, produk yang seharusnya digunakan untuk pemakaian luar diduga dipasarkan dan diaplikasikan dengan cara disuntikkan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author