Kemendag Siapkan Skema Ekspor Paduan Besi Satu Pintu

Share

Kementerian Perdagangan mulai menyiapkan skema dan alur ekspor paduan besi atau ferro alloy satu pintu melalui badan usaha milik negara ekspor yang akan diberlakukan dalam dua tahapan mulai Jumat, 21 Mei 2026.

Kebijakan penataan arus ekspor komoditas ini dilansir dari Bloomberg Technoz yang merinci bahwa masa transisi bakal berjalan sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada 1 September 2026.

Pada masa transisi, pelaku usaha masih menjalankan proses pra-clearance memakai Laporan Surveyor milik perusahaan, namun tahap clearance selanjutnya mulai melibatkan BUMN Ekspor sebelum berlanjut ke tahap pasca-clearance oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengalihan transaksi ekspor kepada BUMN Ekspor dilakukan selama periode transisi ini, dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan atas nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia sementara pelaku usaha tercatat sebagai pemilik barang di dokumen pemberitahuan ekspor barang.

Seluruh proses ekspor paduan besi akan ditangani penuh oleh BUMN Ekspor per 1 September 2026, mencakup pengurusan dokumen, kontrak dengan pembeli luar negeri, hingga pelaksanaan ekspor mulai dari tahap pengurusan Laporan Surveyor.

Sejumlah produk ferro alloy yang masuk dalam daftar penataan kode HS wajib memiliki Laporan Surveyor, termasuk feronikel dalam bentuk bongkahan, batangan, hingga sponge feronikel dengan kadar tertentu.

Beberapa jenis logam paduan lain yang juga diwajibkan menyertakan Laporan Surveyor untuk aktivitas ekspornya meliputi fero mangan, fero silikon, fero kromium, fero molibdenum, fero tungsten, hingga fero titanium.

Pemerintah menetapkan larangan ekspor untuk kode HS 7202.21.00 yang mengandung silikon lebih dari 55 persen menurut beratnya, sementara komoditas seperti fero-silikon-kromium, fero niobium, dan pos lain-lain dikategorikan bebas dari pengendalian khusus.

Daftar Aturan Kode HS Produk Paduan Besi
Kode HS Jenis Produk Status Kebijakan
HS ex 7202.11.00 Fero mangan (kadar ≥60% Mn) Wajib LS
HS ex 7202.19.00 Fero mangan (kadar ≥60% Mn) Wajib LS
HS 7202.21.00 Mengandung silikon >55% menurut beratnya Dilarang ekspor
HS ex 7202.29.00 Logam paduan/fero silikon (kadar ≥75% Fe) Wajib LS
HS ex 7202.30.00 Fero silikon mangan (kadar ≥60% Mn) Wajib LS
HS ex 7202.41.00 Logam paduan/fero kromium (kadar ≥75% Fe) Wajib LS
HS ex 7202.49.00 Logam paduan/fero kromium (kadar ≥75% Fe) Wajib LS
HS 7202.50.00 Fero-silikon-kromium Bebas pengendalian khusus
HS ex 7202.60.00 Fero nikel/FeNi (bongkahan, ingot, nugget, sponge kadar tertentu) Wajib LS
HS ex 7202.70.00 Fero molibdenum (kadar ≥75% Fe) Wajib LS
HS ex 7202.80.00 Logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten (kadar ≥75% Fe) Wajib LS
HS ex 7202.91.00 Fero titanium (kadar ≥65% Ti) dan fero-silikon-titanium (kadar ≥75% Fe) Wajib LS
HS ex 7202.92.00 Fero vanadium (kadar ≥75% Fe) Wajib LS
HS 7202.93.00 Fero niobium Bebas pengendalian khusus
HS 7202.99.00 Lain-lain Bebas pengendalian khusus
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author