Pencipta Lagu Demonstrasi di Mahkamah Agung Tuntut Pengembalian Alur Royalti LMK
Tata kelola distribusi royalti musik kembali menuai protes dari ratusan pencipta lagu dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Mereka menuntut agar proses pengembalian hak ekonomi tersebut dilibatkan kembali pada alur sebelumnya.
Gelombang protes ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 pada Agustus 2025 lalu. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa penarikan dan penghimpunan royalti dari pengguna kini menjadi wewenang tunggal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pemerintah berdalih bahwa langkah ini diambil demi menyederhanakan tata kelola serta menghindari tumpang tindih koleksi. Namun, seperti dikutip dari Detikcom, para pencipta lagu menilai aturan baru itu justru melanggar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan merugikan hak ekonomi mereka.
Sebagai langkah konkret, para musisi mengadakan aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Rabu (24/6/2026). Aksi yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB ini diwarnai dengan kekompakan peserta yang mengenakan kemeja atau kaos hitam.
Aksi turun ke jalan ini ditujukan untuk mendukung proses Judicial Review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang kini tengah diperiksa oleh Hakim Agung.
Massa mendesak agar pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 segera dihentikan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang yang mengamanatkan LMK sebagai pihak yang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
"Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royal yang telah dibangun selama puluhan tahun," jelas Ali Akbar, penanggung jawab aksi.
Menurut penuturan Ali, sebelum adanya perubahan regulasi ini, para pencipta lagu bisa menerima distribusi royalti hingga tiga sampai lima kali dalam kurun waktu satu tahun. Sejak tata kelola dialihkan, frekuensi dan jumlah nominal yang mereka terima merosot tajam.