DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Dihukum Kebiri
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam keras dan meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal berupa hukum kebiri kepada Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah menyusul penangkapan tersangka oleh jajaran Polda Jawa Barat di Majalaya setelah sempat menjadi buronan polisi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Tindakan tegas tersebut dinilai perlu dipertimbangkan lantaran tersangka diduga memiliki rekam jejak kekerasan serupa yang dilakukan terhadap mantan istrinya di masa lalu.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," lanjut Abdullah.
Legislator tersebut juga mendorong pihak kepolisian untuk segera menyediakan posko pengaduan khusus guna memfasilitasi laporan dari kemungkinan adanya korban lain.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkas Abdullah.
Merespons situasi tersebut, pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman dan memantau informasi di media sosial terkait adanya pihak lain yang mengaku pernah menjadi korban dari tersangka.
"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6).
Hingga saat ini, penyidik Polda Jawa Barat belum menerima laporan resmi dari korban lain dan masih terus mendalami motif utama tersangka menyekap serta menganiaya mantan pacarnya tersebut.