Pemerintah Kosongkan Lahan Eks HGB Hotel Sultan Selama Tiga Puluh Hari
Pemerintah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), lokasi Hotel Sultan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang dimulai sejak Kamis, 18 Juni 2026. Proses pengosongan lahan tersebut diperkirakan memakan waktu selama 30 hari berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Tindakan hukum ini dijadwalkan bakal rampung pada 18 Juli 2026. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengonfirmasi bahwa tahapan pengosongan aset negara tersebut kini masih berjalan di lapangan.
"Sedang proses kan, ada dikasih waktu oleh pengadilan selama 30 hari," ujar Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg).
Juri Ardiantoro juga menyatakan belum bisa memberikan konfirmasi mengenai kepastian pengalihan pengelolaan kawasan tersebut kepada Badan Pengelola Investasi Danantara setelah proses sterilisasi lahan selesai sepenuhnya. Di sisi lain, kejelasan status kepemilikan aset diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani yang memastikan tanah beserta gedung eks Hotel Sultan otomatis masuk dalam pengelolaan lembaga baru tersebut setelah diambil alih oleh pemerintah.
Rosan Roeslani memberikan indikasi bahwa operasional kawasan yang sebelumnya dipegang oleh PT Indobuildco itu nantinya bakal diserahkan kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Injourney hingga The Meru.