Kemendag Wajibkan Ekspor Paduan Besi Lewat Anak Usaha Danantara

Share

Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan peraturan menteri perdagangan baru yang mewajibkan aktivitas ekspor paduan besi atau ferro alloy, termasuk produk olahan nikel, dilakukan melalui satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan strategis ini dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (22/5/2026), di mana anak usaha BPI Danantara tersebut ditunjuk sebagai badan usaha milik negara pelaksana ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Produk olahan nikel berupa feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 menjadi salah satu komoditas utama yang diatur dalam draf aturan turunan tersebut. Ekspor komoditas ini tetap diwajibkan memiliki dokumen pelengkap pabean berupa laporan surveyor.

Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan yang akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum aturan ini berlaku secara penuh pada 1 September 2026. Selama masa transisi, ekspor berjalan atas nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, namun pelaku usaha tetap tercatat sebagai pemilik barang.

Kewajiban dokumen laporan surveyor juga menyasar sejumlah produk ferro alloy lain seperti fero mangan, fero silikon, fero kromium, fero molibdenum, fero tungsten, hingga fero titanium. Sebaliknya, beberapa pos tarif seperti fero niobium dikategorikan bebas dari pengendalian khusus.

Sebelumnya, sinyal mengenai perluasan kewajiban ekspor komoditas mineral melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sudah diungkapkan oleh pemerintah. Saat ini kebijakan satu pintu baru menyasar tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberikan penegasan bahwa seluruh komoditas mineral nantinya akan diwajibkan melalui lembaga tersebut secara bertahap.

"Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Akan tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bahlil Lahadalia kepada awak media di sela acara IPA Convex 2026 pada Selasa (20/5/2026). Sebagai informasi, produk feronikel yang terdampak aturan ini merupakan komoditas ekspor penting hasil dari smelter pirometalurgi yang digunakan sebagai bahan baku besi dan baja nirkarat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat realisasi produksi feronikel nasional pada tahun lalu mencapai 579.430 ton. Sementara itu, target produksi untuk tahun ini ditetapkan sebesar 540.400 ton dengan total kapasitas terpasang smelter mencapai 2,3 juta ton nikel per tahun.

Daftar Status Pengendalian Ekspor Pos Tarif Paduan Besi
Nomor HS Deskripsi Produk Status Kebijakan
HS ex 7202.11.00 Fero mangan (kadar ≥60% Mn) Wajib Laporan Surveyor
HS ex 7202.19.00 Fero mangan (kadar ≥60% Mn) Wajib Laporan Surveyor
HS 7202.21.00 Mengandung silikon >55% menurut beratnya Dilarang Ekspor
HS ex 7202.29.00 Logam paduan/fero silikon (kadar ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor
HS ex 7202.30.00 Fero silikon mangan (kadar ≥60% Mn) Wajib Laporan Surveyor
HS ex 7202.41.00 Logam paduan/fero kromium (kadar ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor
HS ex 7202.49.00 Logam paduan/fero kromium (kadar ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor
HS 7202.50.00 Fero-silikon-kromium Bebas Pengendalian Khusus
HS ex 7202.60.00 Fero nikel/FeNi (bongkahan, ingot, nugget, sponge kadar tertentu) Wajib Laporan Surveyor
HS ex 7202.70.00 Fero molibdenum (kadar ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor
HS ex 7202.80.00 Logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten (kadar ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor
HS ex 7202.91.00 Fero titanium (kadar ≥65% Ti) dan fero-silikon-titanium (kadar ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor
HS ex 7202.92.00 Fero vanadium (kadar ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor
HS 7202.93.00 Fero niobium Bebas Pengendalian Khusus
HS 7202.99.00 Lain-lain Bebas Pengendalian Khusus
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author