PN Jakpus Jadwalkan Sidang Tiga Pejabat Bea Cukai Kasus Suap
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Jumat (3/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara mereka resmi diregistrasi.
Perkara korupsi yang dilansir dari Detikcom ini melibatkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Ketiganya akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
"Menginformasikan bahwa Panitera PN Jakpus telah meregister 3 berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama terdakwa Rizal, perkara Nomor 36 atas nama terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara Nomor 37 atas nama terdakwa Orlando Hamonangan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Agenda persidangan pertama tersebut dipastikan berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum setelah nomor registrasi perkara diterbitkan oleh pihak pengadilan.
"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2025," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut diduga telah menerima dana suap hingga miliaran rupiah dalam proses importasi barang. Nilai total penerimaan gratifikasi tersebut dikonfirmasi mencakup kepemilikan sejumlah mata uang asing.
"Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujar Takdir selaku Jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Dalam kasus yang sama, tiga perwakilan dari pihak swasta yakni Blueray Cargo telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.