Kementerian UMKM Wajibkan E-Commerce Umumkan Kenaikan Biaya Layanan

Share

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mewajibkan platform e-commerce untuk mengumumkan kenaikan biaya layanan kepada pelaku usaha paling lambat 90 hari sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (24/6/2026).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah berlaku sejak 17 Juni 2026.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kepastian regulasi tersebut diatur melalui perjanjian tertulis berformat Kemitraan Berbasis Digital (KBD) yang memuat seluruh rincian potongan biaya.

"Itu diikat di situ, dalam masa waktu tertentu. Jadi, platform tidak bisa seenaknya menaikkan komisi di tengah-tengah masa perjanjian, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya yang minimal 90 hari," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil.

Temmy Satya Permana menambahkan bahwa kehadiran KBD ini berfungsi untuk memitigasi tindakan sepihak dari pemilik platform yang kerap menaikkan komisi melalui perubahan syarat dan ketentuan tanpa persetujuan berimbang.

"Kalau sekarang kan ada term and condition, naikkan aja komisi, seller pasti ikut. Dengan kan KBD itu, kita lindungi justru seller-nya. Platform tidak lagi boleh menaikkan komisi maupun biaya layanan di luar daripada kesepakatan yang sudah ada dalam KBD itu," terang Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil.

Pemerintah juga menyoroti kebiasaan para pelaku usaha yang sering langsung menyetujui kontrak panjang tanpa mencermati dampaknya terlebih dahulu.

Kementerian UMKM menegaskan bakal menjatuhkan sanksi berlapis bagi platform yang melanggar batas waktu pengumuman biaya admin tersebut.

"Saksinya teguran tertulis, terus pemberitahuan di media terbuka, sampai kita memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin," imbuh Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil.

Berdasarkan aturan baru ini, KBD wajib disusun secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dalam bentuk fisik atau elektronik, serta minimal memuat identitas para pihak, jangka waktu, jenis dan besaran biaya, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author