Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kementerian PU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Rabu (24/6/2026). Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka atas dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, serta proyek fiktif, seperti dilansir dari Detikcom.
Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026, Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), menjadi salah satu pihak yang diamankan. Selain YRW, penyidik juga menahan RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS terkait korupsi belanja rutin Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma.
YRW diduga bersama mantan Dirjen SDA DP melakukan pemerasan atau menerima suap senilai lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta. Sementara itu, RW dan JSR diduga terlibat dalam pemalsuan proyek belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Tahun Anggaran 2023-2025.
"Sedangkan peranan Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," jelas Dapot Dariarma.
Penyidik Kejati DKI Jakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti berharga dalam penanganan perkara ini. Aset yang disita meliputi dua unit mobil mewah serta uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," kata Dapot Dariarma.
Sebelum penahanan ini, pihak kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka awal dalam rangkaian kasus yang sama pada Mei lalu. Ketiganya adalah mantan Dirjen SDA berinisial DP, Sekretaris Dirjen Cipta Karya berinisial RS, dan pejabat PPK berinisial AS.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dari unsur kementerian, swasta, maupun BUMN Karya.