Kementerian UMKM Targetkan Diskon Biaya Layanan E-Commerce Berlaku Agustus
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi diskon 50 persen biaya layanan dari platform e-commerce kepada penjual berlaku pada Agustus 2026. Regulasi baru ini sengaja dirancang untuk membentengi UMKM lokal dari gempuran barang impor murah, seperti dilansir dari Detik Finance.
Pemberian insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini telah resmi berlaku sejak 17 Juni 2026.
Pasal 15 ayat 1 peraturan tersebut menetapkan bahwa platform PMSE non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada usaha mikro dan kecil. Fasilitas ini diberikan khusus untuk pedagang yang terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri.
Pemerintah memberikan waktu transisi untuk penyesuaian sistem ini. Pihak kementerian terus membangun komunikasi intensif dengan pengelola platform digital demi mematangkan sistem insentif tersebut.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana menyatakan bahwa pihaknya memberikan masa transisi maksimal selama enam bulan. Walakin, ia menargetkan pelaksanaan pemotongan tarif ini dapat berjalan paling lambat dalam dua bulan ke depan.
"Maksimal kan 6 bulan. Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Paling nggak 1 bulan-2 bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditungguin loh oleh teman-teman seller mikro kecil," ujar Temmy di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Metode Verifikasi Dua Arah
Kementerian UMKM menerapkan mekanisme penyaringan khusus agar insentif ini tepat sasaran. Langkah ini melibatkan kerja sama pengumpulan data dari internal platform serta laporan mandiri dari pelaku usaha.
"Tahap awal sih, kami sudah minta kepada platform untuk memberikan data kepada kami dulu mana seller yang diyakini betul-betul menjual produk lokal. Nanti akan ada skema self declare dari masing-masing seller mengisi di Sapa UMKM, self declare bahwa mereka menjual produk lokal. Nanti kita sama-sama verifikasi apakah betul," beber Temmy.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur menambahkan bahwa koordinasi dengan platform digital terus berjalan untuk mematangkan sistem.
"Kita sedang bekerja bersama platform untuk ingatkan sistemnya. Di situ diregulasi, kita dikasih waktu 6 bulan. Tapi kita kejar secepat mungkin, sebelum 6 bulan sudah siap nanti UMKM sudah bisa mengajukan insentif potongan biaya 50%. Sesegera mungkin," kata Ali.