Revisi UU PPSK Berpotensi Picu Risiko Sistem Keuangan

Share

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) khususnya Pasal 50A dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko terhadap sistem keuangan Indonesia. Ancaman tersebut mulai dari melemahnya pengawasan hingga meningkatnya praktik pencucian uang.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, seperti dikutip dari Bloombergtechnoz. Ketentuan itu dianggap membuka ruang yang terlalu longgar bagi investor untuk menempatkan dana pada instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Keberadaan pasal tersebut dinilai tidak selaras dengan semangat berbagai regulasi yang selama ini dibangun. Padahal aturan yang ada bertujuan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Wijayanto Samirin mengatakan Pasal 50A pada praktiknya memberikan insentif besar bagi investor untuk masuk ke Indonesia dengan perlindungan hukum yang dinilai sangat luas.

"Undang-undang PPSK ini, khususnya pasal 50A, ini seperti memberi karpet merah bagi investor kita baik dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia membeli obligasi patriot dan obligasi merah putih dan mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Skema tersebut dinilai berbeda dengan Tax Amnesty yang pernah diterapkan pemerintah karena memiliki batas waktu yang jelas. Tax Amnesty juga dibahas secara terbuka serta disertai sejumlah pengecualian terkait tindak pidana tertentu.

Sementara itu, dalam Pasal 50A tidak terdapat pembatasan yang tegas mengenai asal-usul dana maupun kategori investor yang dapat memanfaatkan instrumen tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menciptakan permintaan yang berkelanjutan terhadap dana yang berasal dari aktivitas ilegal.

Ketika tersedia saluran investasi yang dianggap aman dan menguntungkan, maka insentif untuk menghasilkan uang melalui kegiatan ilegal juga meningkat.

"Ada demand yang continue terhadap uang-uang ilegal. Ya kalau memang demandnya continue, produksi uang-uang ilegal itu juga akan continue. Ada demand, ada supply."

Risiko ini dinilai semakin besar apabila dikaitkan dengan ukuran shadow economy Indonesia yang masih tinggi. Aktivitas ekonomi ilegal tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perjudian, narkotika, penyelundupan, pinjaman online ilegal, hingga korupsi.

Pasal 50A berpotensi menciptakan jalan keluar bagi dana-dana tersebut untuk masuk ke sistem keuangan formal. Terdapat sejumlah skenario yang dapat digunakan untuk praktik money laundering melalui instrumen yang diterbitkan Danantara.

Salah satunya adalah dengan membeli obligasi menggunakan dana dari aktivitas ilegal, kemudian menjual kembali instrumen tersebut di pasar sekunder. Biaya yang harus ditanggung pelaku untuk mencuci uang melalui mekanisme ini relatif lebih rendah dibandingkan menjalankan kegiatan usaha formal yang harus membayar berbagai jenis pajak sehingga menciptakan distorsi insentif dalam perekonomian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author