PN Jaktim Tunda Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Palsu
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda penetapan jadwal sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu (24/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Penundaan tersebut dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," kata Immanuel Tarigan, Pejabat Humas PN Jaktim.
Perkara Roy Suryo telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim.
Berbeda dengan Roy Suryo, sidang perdana untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu dr Tifauzia Tyassuma, telah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Immanuel Tarigan, Pejabat Humas PN Jaktim.
Kasus dr Tifa tercatat dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, di mana kedua perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati bersama anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Gugatan praperadilan Roy Suryo mengenai penggeledahan dan penangkapan dirinya telah didaftarkan pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan Jaksa Agung.
Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (29/6), meskipun detail petitumnya belum dipublikasikan.
Di sisi lain, dr Tifa dipastikan tidak menempuh jalur praperadilan untuk perkara yang menjerat dirinya.
"Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar Halida Rahardhini, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons gugatan dari pihak Roy Suryo, Bidang Hukum Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi mengenai kesiapan mereka.
"Kami belum menerima suratnya," kata Kombes Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menegaskan kepatuhan mereka dan menyatakan siap untuk menghadiri persidangan jika seluruh dokumen administrasi telah lengkap diterima.
"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Kombes Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya.