Clara Shinta Serahkan Bukti Tambahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Clara Shinta terus berjalan di Polda Metro Jaya. Kasus yang menyeret mantan suami Clara Shinta, pria berinisial DG, kini memasuki tahapan pemeriksaan klarifikasi.
Seperti dilansir dari Detik Hot, Clara Shinta hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Akil Rumaday. Agenda tersebut ditujukan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Akil Rumaday menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari langkah penyelidikan. Tujuannya adalah untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dari perkara yang diadukan oleh kliennya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Clara Shinta. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada substansi perkara yang dilaporkan.
"Pertanyaannya seputar berkaitan dengan pencemaran nama baik," kata Akil.
Guna memperkuat laporan yang telah dilayangkan, Clara Shinta juga membawa sejumlah dokumen baru. Bukti pelengkap tersebut diserahkan langsung kepada tim penyidik dalam bentuk digital.
"Tadi pertanyaannya sih seputar tetap apa yang kita adukan ke kepolisian, beserta mungkin ada bukti tambahan. Bukti tambahan, dan alhamdulillah juga diproses oleh Polda Metro Jaya," ungkap Clara.
Data digital yang diserahkan terdiri dari beberapa jenis format dokumen. Semua data tersebut dikumpulkan dalam satu perangkat penyimpanan data portabel.
"Seperti misalnya ada link video, terus ada flashdisk ya di dalam berbentuk flashdisk, terus juga ada bukti-bukti screenshot segala macam," pungkasnya.
Persoalan hukum ini bermula ketika Clara Shinta melalui tim penasihat hukumnya resmi melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf (DG), ke pihak berwajib. Laporan resmi tersebut telah terdaftar di kepolisian dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.