Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal
Pria berinisial R (25) ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota di kediamannya di daerah Pageragung, Walantaka, Kota Serang, atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin pada Kamis (18/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 3.193 butir obat-obatan terlarang disita oleh kepolisian dari tangan pelaku dalam operasi penangkapan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penggeledahan di rumah tersangka langsung dilakukan oleh petugas untuk mengamankan barang bukti sediaan farmasi ilegal yang disimpan oleh pelaku.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.288 butir obat jenis Hexymer, 905 butir obat jenis Tramadol, serta 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio, Rabu (24/6/2026).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh pelaku melalui pemesanan secara daring di media sosial.
Tersangka R mendapatkan obat-obatan tersebut dari sebuah akun di media sosial Facebook bernama 'STORE' yang kemudian dikirim via jasa ekspedisi langsung ke alamat rumahnya, jelas Kanit III Satresnarkoba Polresta Serang, Ipda Najib.
Pelaku kemudian memasarkan kembali obat-obatan tersebut secara daring kepada masyarakat, di mana Hexymer dijual seharga Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per 8 butir, sedangkan Tramadol dihargai Rp 70 ribu per 10 butir.
"Yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengedarkan maupun memperjualbelikan obat-obatan tersebut," kata Najib.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas pelanggaran peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.