KPK Serahkan Uang Rampasan Rp153 Miliar kepada PT Taspen

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan sebesar Rp153 miliar kepada PT Taspen di Jakarta Timur pada Rabu (24/6/2026). Dilansir dari Detikcom, dana tersebut disita dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kasus dugaan investasi fiktif.

Penyerahan secara fisik dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Dirut PT Taspen Rony Hanityo Aprianto. Prosesi tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang.

"Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054. Ini yang putusannya dirampas untuk negara c.q. PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada rekening giro THT (Tabungan Hari Tua) Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB," ujar Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK.

Mungki menambahkan bahwa pemindahan dana tersebut telah terkonfirmasi masuk ke rekening tujuan, walau proses administrasi masih berjalan.

"Dan saya tadi juga dapat informasi dari Bu Citra bahwa sudah masuk uangnya ke PT Taspen. Artinya secara uangnya sudah diserahkan, namun kita nanti akan tanda tangan Berita Acara Pelaksanaan," kata Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK.

Secara rinci, uang ratusan miliar tersebut terbagi ke dalam lima nomor barang bukti terpisah, mulai dari pecahan puluhan juta rupiah hingga pecahan Rp150 miliar.

"Sehingga jumlah keseluruhan yang tadi adalah Rp 153 miliar," ujar Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK.

Selain uang tunai rupiah, KPK menyita berbagai mata uang asing yang nantinya dikonversikan sebagai pengurang uang pengganti. Beberapa aset mewah milik ANS Kosasih seperti perhiasan logam mulia dan sejumlah tas mewah bermerek ternama juga ikut dirampas untuk dilelang.

"Ini nilainya total sekitar 322 juta rupiah, tapi ini masih perhitungan sementara. Nanti pastinya setelah dilakukan penilaian oleh KPKNL," kata Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK.

Lembaga antirasuah ini juga menyita empat unit mobil senilai Rp1,3 miliar, serta aset properti berupa enam unit apartemen dan tiga bidang tanah di daerah Serpong. Penyerahan hari ini merupakan tahap kedua dari rangkaian pemulihan aset untuk PT Taspen.

"Sebelumnya kita sudah melakukan eksekusi terhadap pihak swastanya atas nama Ekiawan Heri Primaryanto yang diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Oktober 2025, dan sudah kita serah terimakan ke PT Taspen (Persero) uang tunai sejumlah Rp 883.038.394.268 dan juga ada 6 rekening efek yang memang pada saat kita eksekusi belum bisa dicairkan, jadi kita serahkan rekeningnya ke PT Taspen yaitu dengan total nilai total nominalnya Rp 22.963.503.439,12," tutur Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK.

Melalui akumulasi eksekusi tersebut, KPK secara keseluruhan telah mengembalikan hak keuangan PT Taspen hingga mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

"Jadi total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp 1.036.705.882.322 plus 6 rekening efek," kata Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ANS Kosasih korupsi KPK PT Taspen
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author