Indonesia dan Rusia Sepakati Kerja Sama Hukum di St. Petersburg

Share

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyepakati kerja sama hukum baru dengan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, pada Rabu (24/6/2026). Kesepakatan ini mencakup akses data, pertukaran informasi, riset, serta pertukaran tenaga ahli antar kedua negara.

Dilansir dari Detikcom, penandatanganan tersebut dilakukan di sela rangkaian kunjungan bilateral Menkum RI menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14. Kerja sama ini memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin lama antara Indonesia dan Rusia.

Hubungan hukum kedua negara ini dinilai sebagai langkah lanjut dari perjanjian bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah disepakati sebelumnya.

"Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," kata Supratman, Menteri Hukum RI.

Menurut Aleksandr Gutsan, kolaborasi ini menjadi instrumen penting bagi Rusia dan Indonesia dalam menjaga kedekatan hubungan diplomatik. Dalam pertemuan tersebut, Aleksandr Gutsan didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich beserta jajaran staf Kejaksaan Agung Rusia.

Di sisi lain, delegasi Indonesia yang mendampingi Menkum RI meliputi Sekretaris Jenderal Kemenkum RI Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.

Evaluasi terhadap implementasi MLA selama enam tahun terakhir mencatat adanya tujuh permohonan bantuan hukum yang diajukan Rusia kepada Indonesia. Dari total tersebut, satu permintaan telah dipenuhi, tiga dokumen sedang dilengkapi di Rusia, satu permohonan ditolak, dan dua permohonan ditarik kembali oleh pihak Rusia.

"Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi," kata Supratman, Menteri Hukum RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author