Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Kejaksaan Agung resmi menolak permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi manajemen MBG pada Rabu (24/6/2026). Penolakan ini diputuskan karena yang bersangkutan dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
Keputusan penolakan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kantor Bakom RI, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Meskipun menolak permohonan tersebut, pihak kejaksaan menegaskan tetap menghargai keterangan yang diberikan oleh Sony.
"Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua ini, membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di MBG. Tetapi saya rasa cukup bahwa kita nyatakan bahwa kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Febrie menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap menghormati poin-poin yang disampaikan Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berharap para saksi maupun tersangka bersikap terbuka.
"Nah, dapat saya jelaskan bahwa yang disebut oleh Pak Sony dalam BAP, kita menghargai. Dan kita berharap bahwa masing-masing yang diperiksa dapat membuka semua, baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi, maupun kedua pihak-pihak yang terlibat," jelas Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sikap kooperatif dari seluruh pihak yang diperiksa dalam kasus korupsi manajemen MBG ini dinilai sangat penting untuk mendalami keterlibatan oknum-oknum lainnya.
"Kita berharap dan kita sangat menghargai tidak saja Pak Sony, tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG. Apa yang terjadi, perbuatan ya, korupsi di semua proses manajemen MBG yang saat ini dilakukan maupun orang-orang yang terlibat. Dan pasti kita akan dalami," lanjut Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga menegaskan pentingnya mengawal program MBG ini demi mewujudkan perbaikan tata kelola yang jauh lebih transparan bagi masyarakat luas.
"Kita juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan dapat semua masyarakat ya, dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik ya, untuk penyelesaiannya," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.