Koalisi Perlindungan Guru Desak DPD RI Hapus Pungutan Liar

Share

Koalisi Perlindungan Guru mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menghapus seluruh pungutan dan iuran wajib tanpa dasar hukum yang membebani para pengajar di Indonesia. Tuntutan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPD RI pada Rabu (24/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Pihak koalisi menilai bahwa masalah utama yang dihadapi para guru bukan sekadar kesejahteraan yang minim, melainkan adanya pemiskinan secara struktural. Alokasi anggaran negara untuk guru disinyalir dikuras kembali melalui potongan tunjangan, iuran bendahara daerah, biaya pelatihan, hingga pengadaan buku.

Kondisi pemiskinan struktural ini diperparah dengan penempatan guru sebagai objek kebijakan semata tanpa pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan. Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Feri Vahleka menegaskan tuntutan penghapusan pungutan tersebut.

"Guru kita bukan belum sejahtera-guru kita dimiskinkan," ungkap Feri Vahleka, Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Ia menambahkan bahwa negara seolah memberi tunjangan namun menariknya kembali melalui beragam pungutan yang membebani.

"Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan. Hentikan pungutan yang membebani guru," ujar Feri Vahleka.

Saat dihubungi terpisah, Feri menguraikan bahwa potongan tersebut mencakup iuran organisasi tertentu secara autodebit dan pungutan pembangunan gedung. Organisasi guru diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 serta Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 yang menegaskan pengelolaan harus oleh guru.

"Terkait potongan, salah satunya potongan untuk organisasi tertentu dan autodebit, yang selalu menganggap jika guru adalah anggota mereka. Lalu belum lagi pungutan-pungutan berdalih pembangunann gedung yang tak kunjung selesai. Dalam rangka peringatan-peringatan hari yang berkaitan pendidikan ada saja pelatihan dan menarik bayaran," jelas Feri Vahleka.

Ia juga meminta agar pemerintah melibatkan lebih dari satu organisasi profesi guru dalam penyusunan peraturan daerah.

"Ketika adanya penyusunan perda libatkan orprof (organisasi profesi guru), orprof tidak hanya satu. Karena kalau pemerintah hanya menganggap satu (orprof) itu salah besar. Perlu diingat organisasi guru diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 bahwa organisasi guru ya dikelola oleh guru dan diperkuat dengan Permendikbudristek 67 Tahun 2024," lanjut Feri Vahleka.

Selain pungutan, koalisi menyoroti lemahnya kemerdekaan organisasi profesi akibat adanya rangkap jabatan kepemimpinan oleh kepala daerah maupun kepala dinas. Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Halimson Redis menyatakan hal itu memicu konflik kepentingan.

"Organisasi profesi guru tak bisa membela guru selama kepemimpinannya rangkap jabatan dengan kepala daerah dan kepala dinas; organisasi profesi guru harus dipimpin guru sendiri," ungkap Halimson Redis, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).

Koalisi menekankan pentingnya memperlakukan guru sebagai subjek dalam setiap kebijakan baru.

"Selama guru menjadi obyek, setiap peraturan baru hanya akan menyempurnakan cara lama memerah guru," ungkap Koalisi Perlindungan Guru.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (23/6/2026) dalam acara Nahdlatul Ulama di Jatim mengakui anggaran negara yang terus dicuri menjadi penyebab belum baiknya gaji guru dan PNS.

"Saya ingin sampaikan dalam forum ini karena saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat, harus mengerti kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang, iya kan, karena uangnya nggak ada, diambil terus, saudara-saudara," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Merespons situasi anggaran ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyatakan bahwa pihak legislatif telah melakukan penghitungan mengenai angka kesejahteraan guru yang ideal.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPD RI guru korupsi Pendidikan
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author