Kejagung Pulihkan Rp379 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379 triliun hasil penertiban kawasan hutan dan kini tengah mengejar sisa denda administratif perusahaan sebesar Rp40,3 triliun. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung menguasai kembali lahan seluas 5.888.233,57 hektare dari perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor pertambangan. Akumulasi pengembalian ini bersumber dari barang rampasan negara, uang pengganti korupsi, serta penagihan berbagai denda administratif dan pajak.
"Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp 379.279.638.971.947," ujar Febri Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pihak kejaksaan merinci penyerahan aset mencakup komoditas timah senilai Rp1,4 triliun kepada PT Timah Tbk, serta uang pengganti perkara CPO dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13,2 triliun. Terdaftarkan pula penyerahan denda administratif Rp6,6 triliun pada 24 Desember 2025 dan penyetoran kas negara sekira Rp21,6 triliun dalam dua tahap pada 10 April 2026.
"Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 11,4 triliun oleh 92 perusahaan, sehingga masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sebesar Rp 10,5 triliun," ucap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sektor pertambangan juga mencatat total denda Rp32,6 triliun dari 104 perusahaan, dengan realisasi pembayaran baru mencapai Rp2,8 triliun oleh 53 korporasi.
"Dengan demikian, secara keseluruhan total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp 54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp 40,3 triliun," ucap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pergeseran paradigma penegakan hukum kini diterapkan Kejagung dengan menyasar sektor strategis seperti pangan, energi, dan ekonomi hijau demi melindungi hak dasar masyarakat.
"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Fokus utama kejaksaan saat ini juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan dan beban sosial, melampaui kerugian keuangan negara semata.
"Paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan bagaimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh," ucap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sebagai contoh, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperkuat kebijakan ini dengan menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp13,4 triliun kepada terdakwa kasus minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
"Arah kebijakan penuntutan tersebut dapat kami contohkan bagaimana putusan pengadilan, pengadilan tinggi. Ternyata menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan untuk juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kejagung menilai kegagalan pencegahan korupsi dan kegagalan tata kelola yang baik merupakan pukulan ganda bagi negara.
"Ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah kalah dua kali. Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik," tutur Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Proses hukum lanjutan tetap diupayakan untuk mengembalikan aset-aset hasil kejahatan tersebut secara maksimal.
"Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara," sambung Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.