Imigrasi Muara Enim Mendeportasi Dua WNA Pakistan Akibat Pemalsuan Data

Share

Kantor Imigrasi Muara Enim mendeportasi dua warga negara asing asal Pakistan berinisial MUA (30) dan MF (28) setelah terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas investor di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dilansir dari Detikcom. "Kedua WNA asal Pakistan tersebut kita deportasi karena keduanya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ITAS," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Rabu (24/6/2026). Penangkapan kakak beradik ini bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kamis (18/6/2026) di Kecamatan Baturaja Timur, di mana petugas menemukan mereka sedang berjalan menuju sebuah rumah makan lalu menelusuri tempat tinggalnya di Kost Bunda Ria.

"Petugas lalu melakukan pencarian alamat tempat tinggal kedua WNA tersebut yang beralamat di Kost Bunda Ria yang beralamat di Lorong Cermin, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU,Sumsel," katanya.

Berdasarkan pengecekan awal, dokumen keimigrasian menunjukkan kedua warga asing tersebut menggunakan izin tinggal terbatas investor dengan sponsor dari PT MGani Bin Suleman. "From hasil pemeriksaan ternyata kedua WNA ini menggunakan izin ITAS Investor yang mana WNA berinisial MUA menjabat sebagai direktur PT MGani bin Suleman sementara saudaranya berinsial MF bertugas sebagai staf," ujarnya.

Pihak berwenang menemukan indikasi kuat adanya manipulasi berkas permohonan visa karena ketidaksesuaian aktivitas lapangan dengan dokumen yang diajukan. "Dari hasil pemeriksaan data kata Fanny, keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa maupun izin tinggal," ungkapnya.

Akibat tindakan ini, penegakan hukum keimigrasian diterapkan berupa sanksi pidana serta tindakan administratif langsung. "Maka dari itu kedua WNA asal Pakistan dikenakan pasal 123 huruf a Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Untuk tindakan administratifnya yakni dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," tegasnya. Sebelum dipulangkan ke negara asalnya melalui Jakarta, kedua orang tersebut ditempatkan sementara di fasilitas penampungan imigrasi.

"Saat ini, kata Fanny kedua WNA masih berada di Save House imigrasi dan rencananya besok akan langsung di berangkat ke Jakarta dan langsung deportasi ke negara asal."

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Ragil, mengonfirmasi kronologi pengamanan kedua warga negara Pakistan tersebut dalam pelaksanaan operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. "Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut, ternyata keduanya menggunakan izin tinggal terbatas Investor dengan sponsor PT MGani Bin Suleman," ujarnya. Penyidikan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) mengungkap bahwa kedua bersaudara tersebut sebenarnya datang ke lokasi dengan alasan berwisata namun menggunakan dokumen kerja investor.

"Namun dari pemeriksaan keduanya diduga menyalahgunakan ITAS investor. MUA mengaku sebagai Direktur PT MGani bin Suleman dan mengaku sudah berinvestasi sekitar USD 5.000, akan tetapi tidak dapat menunjukan bukti setoran atau bukti kegiatan perusahaan," ujarnya.

Pemeriksaan mendalam terhadap MF memperlihatkan peran sebagai staf pemasar properti bergaji bulanan tanpa adanya keterlibatan investasi modal modal dalam korporasi pensponsor. "Saat ditanya kedua WNA tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal, tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan," jelasnya.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Muara Enim kemudian melengkapi bukti melalui pengumpulan data pada Minggu (21/6/2026) yang memastikan tidak ada aktivitas perusahaan tersebut di wilayah Ogan Komering Ulu. "Dari hasil pemeriksaan adanya indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa maupun izin tinggal," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author