Tumpahan Batu Bara di Pantai Batuhiu Mengancam Konservasi Penyu
Pegiat lingkungan mengkritik keras lambannya penanganan material tumpahan batu bara dari kapal tongkang yang terdampar di perairan dekat Pantai Batuhiu, Pangandaran, pada Selasa (23/6).
Insiden pencemaran ini dilansir dari Detik Travel terjadi di zona konservasi yang dilindungi oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Kawasan pesisir tersebut merupakan lokasi utama pendaratan penyu untuk bertelur yang siklusnya diprediksi berlangsung dari Mei hingga Desember mendatang.
Pegiat Konservasi Penyu Batuhiu, Ai Giwang Sari menyatakan kekhawatiran mendalam karena siklus bertelur satwa yang dilindungi tersebut diperkirakan akan mencapai puncaknya pada akhir bulan ini.
"Namun akibat material batu bara yang terjadi sekarang saya menduga mereka sudah gagal mendarat di sini, bahkan potensi mati," ucap Giwang, Selasa (23/6).
Giwang menambahkan bahwa kandungan senyawa asam serta logam berat seperti merkuri dari material batu bara berisiko merembes ke dalam pasir pantai akibat sapuan ombak.
"Logam berat dan senyawa asam dari batu bara berisiko tinggi merusak area penangkaran alami. Efek buruknya, telur-telur penyu yang berada di sepanjang pesisir dipastikan akan gagal menetas menjadi tukik," ucap Giwang.
Sebaran limbah tersebut tidak hanya merusak tempat bertelur, melainkan juga mengancam area mencari makan (feeding ground) penyu serta merusak ekosistem terumbu karang dan rumput laut di kawasan Batu Hiu.
"Tentu kami khawatir lokasi tempat penangkaran ini berangsur rusak. Kami harap tanggung jawab lingkungan sekitar Batuhiu harus ada penyelesaian," kata Giwang.
Pihak konservasi mendesak agar pemilik kapal tongkang segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kerusakan lingkungan di area lindung tersebut.
"Minimal ketika selesai nanti melakukan pelepasan tukik di kawasan ini," ucap Giwang.
Di sisi lain, pihak pengelola tongkang batubara Nautika 22 belum memberikan pernyataan yang jelas mengenai mekanisme tanggung jawab operasional atas tumpahan material tersebut.
External Relation Trans Logistik Perkasa, Agus Hermawan menjelaskan bahwa tindakan pemulihan lingkungan harus melewati proses investigasi dan aturan hukum yang berlaku.
"Artinya bentuk tanggung jawab lingkungan itu ada ketentuan mengacu pada Permen Lingkungan. Maka, Kementerian Lingkungan sudah melakukan investigasi," ucap Agus Hermawan, External Relation Trans Logistik Perkasa.
Kendati demikian, pihak perusahaan belum memaparkan rincian teknis mengenai pemulihan ekosistem pesisir maupun skema kompensasi bagi warga setempat yang terdampak oleh polusi batu bara ini.