Kejaksaan Agung Sita Lamborghini Milik Tersangka Korupsi Tambang
Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 beserta aset lainnya milik Komisaris PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan pada Selasa (23/06/2026).
Penyitaan yang dilansir dari Bloomberg Technoz ini menyasar harta kekayaan yang diduga berasal dari penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025. Selain mobil sport tersebut, korps adhyaksa juga mengamankan kendaraan operasional dan sejumlah bidang tanah di Pontianak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memerinci aset yang disita meliputi satu unit Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, serta alat berat berupa sepuluh unit ekskavator dan dua unit buldoser. Tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan, dan dua kavling tanah kosong di Pontianak turut disita oleh jaksa.
"Tim penyidik telah menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng berupa kendaraan-kendaraan, yang salah satunya Mobil Lamborghini Aventador tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujar Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Penyidik Kejaksaan Agung juga bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain terhadap pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan Aseng di wilayah hukum Kalimantan Barat. Kasus ini bermula saat Sudianto mengakuisisi PT QSS pada 2017 yang memegang IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat tahun 2016.
Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) seluas 4.084 hektare pada 2018, meski dinilai tidak memenuhi persyaratan yang sah. Setelah mengantongi izin, PT QSS tidak menambang di lokasi tersebut melainkan menjual bauksit dari luar wilayah izin secara ilegal dari 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen perusahaan tanpa verifikasi benar dari penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT Quality Sukses Sejahtera memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan. Dia menambang di tempat lain dan dijual diekspor menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan yang tidak memiliki pabrik pemurnian atau smelter sebagai syarat ekspor ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.