Pegiat Hak Cipta Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung
Sekelompok pencipta lagu, arranger, produser musik, dan pegiat hak cipta mengadakan aksi damai di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (24/6/2026) untuk mendukung proses Judicial Review regulasi royalti, dilansir dari Detikcom.
Massa yang mengenakan pakaian hitam berkumpul dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB guna mengawal pemeriksaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
Salah satu peserta aksi memberikan penjelasan mengenai alasan pemilihan warna pakaian para pengunjuk rasa dalam kegiatan tersebut.
"Sebagai pertanda duka kami," kata Rento Saky, salah satu peserta aksi.
Aksi damai ini berlangsung tanpa adanya orasi ataupun pengerahan massa dalam jumlah besar di lokasi. Para peserta memilih untuk membentangkan beberapa banner yang memuat pesan moral serta hukum demi melindungi hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia.
"Hukum yang Sehat Pas Bisa Mengoreksi Regulasi yang Menyimpang," tertera dalam banner yang terpampang.
"Mahkamah Agung, Kembalikan Hak Ekonomi Pencipta."
"Negara harus Melindungi, Bukan Mengambil Alih Hak Pencipta."
"Tegakkan UU Hak Cipta, Koreksi Permenkum No. 27/2025."
Melalui tuntutan tersebut, para pegiat seni berharap Hakim Agung mengabulkan permohonan untuk menghentikan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi baru itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), untuk menarik dan mendistribusikan royalti.
Penanggung jawab aksi memaparkan bahwa pengalihan kewenangan penarikan royalti tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem tata kelola yang sudah berjalan lama.
"Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royal yang telah dibangun selama puluhan tahun," jelas Ali Akbar, penanggung jawab aksi.
Menurut Ali, gangguan tersebut terlihat dari penurunan frekuensi pembagian royalti yang biasanya diterima pencipta sebanyak tiga hingga lima kali dalam setahun.
"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan," tegas Ali.
Melalui penyampaian aspirasi ini, para seniman menuntut pihak Mahkamah Agung untuk memeriksa serta memutus perkara pengujian peraturan tersebut secara objektif, independen, dan sesuai hukum.
"Kami ingin hak ekonomi para pencipta terlindungi," tutur Ali lagi.