Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan terkait tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Otoritas hukum Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka belum mendapatkan dokumen resmi mengenai pemanggilan sidang perdana kasus tersebut.
"Kami belum menerima suratnya," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, dilansir Antara, Rabu (24/6/2026).
Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan hukum yang berjalan.
"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya pengajuan gugatan hukum terkait prosedur penangkapan dan penggeledahan dari pihak pemohon. Pemohon perkara ini adalah Roy Suryo bersama dr Tifauzia Tyassuma, yang berstatus tersangka dalam persoalan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini.
Proses persidangan rencananya bakal digelar pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Jalannya persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum pemohon juga memberikan konfirmasi mengenai materi gugatan yang menitikberatkan pada keabsahan rangkaian tindakan hukum oleh penyidik.
"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Pihak tergugat meliputi Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.