Hakim Jadwalkan Vonis Kasus Korupsi Nadiem Makarim Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026) pekan depan. Penundaan jadwal sidang putusan dari rencana awal tersebut disebabkan oleh faktor kesehatan ketua majelis hakim.
Keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu bagi majelis hakim berdiskusi menyusun putusan terkait perkara yang menjerat pejabat di era Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (24/6/2026).
“Seyogianya kami akan bacakan putusan hari Kamis [25 Juni 2026], tetapi mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu, jadi kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026 ya,” ujar Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Purwanto menambahkan bahwa seluruh jalannya persidangan mulai dari dalil hingga pembuktian telah selesai diperiksa oleh majelis hakim.
“Dalil, pembuktian, pendapat, sudah kita dengarkan, kini tiba saatnya majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan.” ujar Purwanto, Ketua Majelis Hakim.
Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022. Pendiri Gojek Indonesia ini juga dituntut membayar denda serta uang pengganti dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/05/2026).
Jaksa penuntut umum menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Tuntutan tambahan ini diajukan karena adanya harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.
Tindakan korupsi di bidang pendidikan ini dinilai memberatkan karena menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia serta tidak mendukung program pemerintah yang bersih. Perbuatan bersama terdakwa lain tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,56 triliun dan US$44 juta atau setara Rp621,38 miliar untuk pengadaan Chrome Device Management.