KPK Periksa Istri Tersangka Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sri Hastuti Kumala Dewi, istri dari tersangka Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, pada Rabu (24/6/2026). Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sri Hastuti Kumala Dewi yang berlatar belakang sebagai wiraswasta menjalani pemeriksaan keduanya hari ini, seperti dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami berkas perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Pihak KPK belum memerinci materi pendalaman dalam pemeriksaan kali ini. Sebelumnya, Sri Hastuti telah diperiksa pada Senin (6/4) bersama dua pegawai Ditjen Bea Cukai, Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, untuk mendalami aliran uang dari PT BlueRay Cargo kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Di sisi lain, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Ditjen Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiga pejabat tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

"Saat ini prosesnya masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Ketiga pejabat Bea Cukai tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dengan nilai total puluhan miliar rupiah. Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan pada hari ini.

"Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujarnya.

Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak swasta yakni pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara serta denda subsider kurungan bagi ketiga terdakwa swasta tersebut.

Daftar Tuntutan Terdakwa Pihak Swasta PT BlueRay Cargo
Nama Terdakwa Jabatan Tuntutan Hukuman Denda Subsider
John Field Pimpinan Blueray Cargo 3 Tahun Penjara Rp 300 Juta / 100 Hari Kurungan
Deddy Kurniawan Sukolo Manajer Operasional 2,5 preg_replace Penjara Rp 200 Juta / 80 Hari Kurungan
Andri Ketua Tim Dokumen 2,5 Tahun Penjara Rp 200 Juta / 80 Hari Kurungan
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author