Fariz RM Laporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya Terkait Hak Cipta
Musisi Fariz RM melaporkan penyanyi muda Syahravi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul Di Antara Kata, seperti dilansir dari Detik Hot.
Fariz RM membawa sejumlah barang bukti ke markas kepolisian berupa kaset pita fisik dari album lawasnya serta dokumen bukti digital terkait karya tersebut.
"Aslinya dulu saya terbitkan tahun 1981 dari album ini, dari album Panggung Perak. Kaset," kata Fariz RM sambil menunjukkan kaset pita fisik kepada wartawan.
Fariz menegaskan lagu yang dipersoalkan merupakan karya asli miliknya yang terdapat dalam album lawas rilisan tahun 1981 tersebut.
"Jadi ini lagu originalnya, Di Antara Kata. Judulnya Di Antara Kata," ujar Fariz RM.
Tim kuasa hukum Fariz RM turut memperlihatkan dokumen hasil cetak dari platform musik digital yang diklaim sebagai produk buatan Syahravi.
"Ini print out-nya, produk yang Syahravi bikin," ujar salah satu kuasa hukum Fariz, Anita.
Terkait potensi kerugian materiil akibat dugaan pelanggaran tersebut, Fariz mengakui dampak ekonomi itu memang ada, namun ia lebih menyoroti aspek etika penggunaan karya intelektual.
"Pasti kerugian materil. Tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika, yang menurut saya sudah saatnya pelanggaran-pelanggaran hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi dari etikanya. Dihargai, dihormati tata cara penggunaannya, tidak bisa seenaknya begitu saja," tutur Fariz RM.
Penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dinilai Fariz sebagai bagian dari upaya membangun budaya hukum yang baik di Indonesia melalui penegakan hukum secara patuh.
"Negeri ini adalah negeri yang sedang kita perjuangkan untuk menjadi negeri yang baik pelaksanaan trias politikanya. Karena kalau itu tidak dilaksanakan secara patuh oleh warga negara, maka negara ini akan tetap tidak nyaman dihidupi oleh warga negaranya sendiri," lanjut Fariz RM.
Kekecewaan diungkapkan Fariz karena pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik selama proses mediasi yang telah ia tunggu selama satu tahun.
"Tidak ada. Satu tahun loh saya berikan waktu. Ini adalah kasus yang telah kami tunggu mediasinya dari pihak yang kami laporkan. Kami tunggu mediasinya, kami beritahukan sebelum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional," ungkap Fariz RM.
Fariz menyebut pihaknya telah menunggu respons sejak laporan pertama disampaikan pada Juli 2023.
"Bahkan setelah setahun dari laporan pertama di bulan Juli 2023 sampai sekarang, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi pihak terlapor. Saya kecewa," kata Fariz RM.
Fariz memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran hak cipta ini akan terus dikawal oleh timnya hingga tuntas.
"Jelas," jawab Fariz RM singkat saat ditanya apakah perkara tersebut akan terus diproses.
Kuasa hukum Fariz RM yang lain menegaskan bahwa proses hukum ini baru dibuka ke publik setelah disimpan rapat selama satu tahun.
"Proses berjalan sampai selesai dan satu tahun kami menyimpan rahasia. Nah, baru kita buka rahasianya kan," kata Deolipa Yumara, Kuasa hukum Fariz RM.
Pihak pelapor tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian damai di kemudian hari, meski ia menekankan pentingnya sikap dan iktikad baik dari terlapor.
"Tentu ada. Tapi terus terang, kita kan juga manusia yang punya hati nurani. Apalagi saya kenal dengan pihak-pihaknya.
Dan pihak-pihak itu sebetulnya minta tolong sama saya. Saya tolong, saya beri bantuan, tapi kok mengecewakan saya dalam tindakan dan iktikad," ujar Fariz RM.
Inti persoalan ini disebut Fariz menjadi contoh nyata mengenai mutlaknya kepemilikan hak cipta seorang pencipta lagu.
"Makanya saya billing masalahnya lebih banyak ke etika. Jadi kerugian saya sebetulnya kekecewaan dan penegakan hukum, khususnya di hak karya intelektual yang sekarang ini juga sedang banyak terjadi polemik-polemik. Saya ingin mewujudkan contohnya kepada teman-teman, bahwa hak cipta milik seseorang adalah mutlak milik sang penciptanya," tegas Fariz RM.
Fariz mengibaratkan hak cipta sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh dimanipulasi atau digunakan tanpa izin.
"Patokannya adalah Tuhan saja, apakah kita bisa memanipulasi ciptaan Tuhan? Kan nggak bisa. Jadi hak cipta milik orang lain adalah barang milik orang lain, yang harus secara izin disampaikan dulu jika ingin menggunakannya," pungkas Fariz RM.