Disdikbud Lampung Umumkan Hasil Akhir Seleksi SPMB SMA dan SMK

Share

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru tingkat SMA dan SMK negeri tahun ajaran 2026/2027 melalui portal daring pada Rabu, 24 Juni 2026.

Pengumuman ini merangkum hasil dari jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi Reguler, serta Mutasi Anak Guru Reguler. Total daya tampung seleksi reguler mencapai 76.294 siswa, dengan rincian 42.660 siswa untuk 208 SMA negeri dan 33.634 siswa untuk 110 SMK negeri.

Proses seleksi ini sempat dipantau ketat oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung karena adanya kendala teknis Computer Assisted Test pada kategori SMA Unggul serta manajemen waktu penyiaran hasil.

"Pertama, terkait kendala pelaksanaan TPA pada sesi pertama yang sempat mengalami gangguan sehingga menyebabkan beberapa peserta harus mengulang tes," kata Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

Lembaga pengawas tersebut menilai manajemen waktu pengumuman sempat memicu kekhawatiran dan meminta panitia lebih responsif dalam mengelola pusat bantuan.

"Walaupun belum sampai terlambat, tetapi pemahaman dan penjelasan terkait waktu pengumuman membuat banyak orang tua calon siswa merasa waswas, seolah ada sesuatu yang belum clear terhadap nama siswa yang diterima," ujarnya.

Nur Rakhman mendesak agar saluran pengaduan dipercepat demi meredam kepanikan wali murid, sembari mengapresiasi gerak cepat dinas terkait dalam mengatasi hambatan.

"Pervelu ditingkatkan respons cepat dari kanal pengaduan terkait beberapa keluhan calon siswa maupun orang tua siswa sehingga tidak menimbulkan kepanikan," tegasnya.

Pihak Ombudsman berharap agar kendala yang terjadi dapat menjadi bahan evaluasi untuk mematangkan sistem penerimaan di masa depan.

"Kami mengapresiasi respons Dinas Pendidikan yang cukup cepat dalam mengatasi permasalahan yang muncul sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru yang berlarut," katanya.

Evaluasi berkala ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan panitia pada pelaksanaan berikutnya.

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran sehingga ke depan pelaksanaannya bisa lebih siap dan semakin baik," pungkasnya.

Di sisi lain, keluhan muncul dari wali murid seperti Sudibyo Putra yang mempertanyakan sistem karena tidak mengizinkan penarikan dokumen untuk berpindah sekolah dan kurangnya transparansi nilai minimal.

“Saya tidak mempermasalahkan jika anak saya tidak diterima di sekolah tujuan. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa calon siswa tidak bisa mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain dengan alasan sistem. Padahal di daerah lain aturan seperti itu tidak diterapkan,” kata Sudibyo Putra, salah satu wali murid.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan bagi para orang tua murid.

“Selain tidak mengetahui batas nilai minimal, peserta juga tidak diperbolehkan mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain. Ini yang menimbulkan kebingungan di kalangan wali murid,” ujarnya.

Merespons keluhan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menyatakan bahwa sistem daring terintegrasi sengaja tidak mengakomodasi pembatalan manual demi menjaga validitas data pendaftar.

"Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga validitas data, mencegah perubahan yang dapat memengaruhi hasil seleksi peserta lain, serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dalam proses seleksi," jelas Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.

Thomas menuturkan bahwa ketentuan tersebut mutlak diberlakukan demi menjamin keadilan serta transparansi sepanjang proses seleksi.

"Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga validitas data, mencegah perubahan yang dapat memengaruhi hasil seleksi peserta lain, serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dalam proses seleksi," kata Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.

Ia juga menyarankan calon siswa yang belum lolos di SMA Unggul untuk segera mengalihkan pendaftaran ke sekolah reguler.

"Saya minta kepada anak-anak yang sebelumnya belum tertampung di SMA Unggul agar bisa mendaftar hari ini di SMA reguler. Pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 19 Juni," katanya.

Mengenai parameter kelulusan jalur zonasi, Thomas menegaskan bahwa pemeringkatan nilai capaian akademik tetap menjadi penentu utama.

"Untuk jalur domisili itu syaratnya tetap ada, tetapi penentunya adalah nilai. Nilai tertinggi itulah yang akan diterima. Namun apabila terdapat peserta dengan nilai yang sama, maka seleksi akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah tujuan," kata dia.

Selain kendala sistem, pelaksanaan SPMB juga sempat diwarnai keluhan pembatalan sepihak jalur afirmasi di SMA Negeri 1 Sukoharjo akibat aturan larangan pindah jalur dari domisili.

Bagi calon murid yang dinyatakan lolos seleksi, proses daftar ulang tanpa dipungut biaya diwajibkan secara daring dan luring pada Rabu dan Kamis, 24-25 Juni 2026, dari pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Peserta yang terlambat melakukan registrasi dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan oleh calon murid cadangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author