APBI Sambut Rencana Revisi Harga Batu Bara DMO
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan kesiapannya untuk mendiskusikan peninjauan ulang harga batu bara wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rencana evaluasi harga komoditas tersebut sebelumnya diwacanakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (24/6/2026).
Direktur Eksekutif APBI Gita Maharani menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang membuka ruang komunikasi bagi para pelaku usaha pertambangan.
"Kami mengapresiasi keterbukaan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan DMO. APBI menyambut positif setiap opsi yang dibuka untuk dibahas bersama. Selama ruang dialog terbuka, kami siap terlibat secara konstruktif," kata Gita Maharani, Direktur Eksekutif APBI.
Kendati demikian, pihak asosiasi saat ini tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri serta kelancaran distribusi logistik ke pihak konsumen domestik.
"Namun, saat ini fokus utama kami adalah memastikan keamanan pasokan dalam negeri tetap terjaga, sekaligus menjaga koordinasi yang baik antar seluruh lini dari produsen, PLN, hingga pemerintah," ungkap Gita Maharani, Direktur Eksekutif APBI.
Sementara itu, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberikan rekomendasi agar penyesuaian harga DMO disesuaikan secara berkala dan nilainya mendekati harga pasar riil.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan bahwa patokan harga DMO sektor kelistrikan senilai US$70 per ton belum pernah berubah sejak tahun 2018, padahal biaya operasional penambangan terus melonjak.
"Kondisi biaya operasional tambang saat ini sudah meningkat sejak 8 tahun lalu, maka sudah seyogianya pemerintah harus mempertimbangkan untuk merevisi harga DMO sehingga perusahaan tambang juga tidak banyak mengalami kerugian akibat harus menjual produksi batu bara ke PLN dengan harga yang murah," kata Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.
Selain masalah tarif, Perhapi menyarankan adanya regulasi baru yang adil bagi seluruh badan usaha pertambangan tanpa terkecuali, khususnya yang tidak memproduksi jenis kalori batubara tertentu.
"Hal ini penting guna menjaga fairness untuk semua perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia," tegas Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.
Menurut catatan Perhapi, nilai US$70 per ton merupakan acuan untuk kualitas tinggi sebesar 6.322 kcal per kilogram, sedangkan PLN dominan memakai kualitas menengah berkisar 4.200 hingga 5.000 kcal per kilogram yang dihargai sekitar US$25 sampai US$38 per ton. Sudirman memaparkan bahwa dengan kondisi stripping ratio (SR) di atas 7, biaya produksi melampaui harga jual tersebut.
"Dengan kata lain, sebenarnya penambang saat ini sudah tidak mendapatkan margin keuntungan atau rugi jika masih terus harus menyuplai batu bara produksinya ke PLN dengan harga tersebut," tegas Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.
Di sisi lain, posisi resmi dari pemerintah menegaskan bahwa regulasi penyesuaian harga tersebut saat ini masih dalam tahapan pengkajian mendalam.
"Tidak ada, [harga batu bara] DMO tetap. Kita masih kaji, belum ada keputusan," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Bahlil Lahadalia pada kesempatan sebelumnya mengakui adanya kenaikan beban operasional penambangan untuk jenis kalori menengah yang saat ini memiliki tingkat stripping ratio mencapai 8 persen hingga 12 persen.
"Oh iya, untuk [batu bara] medium ini kan SR-nya sudah di 8%—12%, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga karena pengusaha juga kan harus jaga agar mereka tidak rugi," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Hingga saat ini, ketentuan regulasi mengenai batas atas harga batubara untuk sektor kelistrikan umum sebesar US$70 per ton dan sektor industri pupuk serta semen sebesar US$90 per ton masih mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.