Polres Cilegon Larang Otobus Angkut Penumpang di Bagasi Bus

Share

Satlantas Polres Cilegon melarang keras tindakan awak angkutan umum yang mengangkut penumpang di dalam bagasi kendaraan karena sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. Langkah tegas ini diambil setelah sebuah video yang menunjukkan sejumlah orang duduk di dalam bagasi bus rute Cilegon menuju kawasan industri Cikande viral di media sosial akibat kabin yang penuh sesak.

Aksi nekat yang didominasi oleh penumpang wanita tersebut mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Penegasan mengenai pelanggaran regulasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Cilegon setelah melihat kondisi ruang bagasi yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

"Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar AKP Ridwan, Kasat Lantas Polres Cilegon.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut menghilangkan hak penumpang untuk mendapatkan perlindungan keselamatan yang layak. Risiko fatalitas menjadi sangat tinggi bagi orang di dalam bagasi apabila armada mengalami kecelakaan, rem mendadak, atau kondisi darurat di jalan raya.

"Sopir maupun operator bus dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ujar AKP Ridwan, Kasat Lantas Polres Cilegon.

Guna mencegah kejadian serupa terulang, personel Satlantas Polres Cilegon bakal mengintensifkan pengawasan serta pemeriksaan terhadap armada angkutan umum yang beroperasi di wilayah hukum mereka. Tindakan hukum akan langsung diterapkan di tempat jika petugas di lapangan masih menemukan adanya bus yang mengangkut orang di ruang barang.

"Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Laporkan jika menemukan pelanggaran seperti itu," ujar AKP Ridwan, Kasat Lantas Polres Cilegon.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author