Bapenda Jabar dan Bank BJB Hadirkan Layanan T-Samsat untuk Cicil Pajak Kendaraan

Share

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini dapat dilakukan secara mencicil melalui inovasi baru. Langkah ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang kerap merasa terbebani dengan pembayaran pajak yang dirapel setahun sekali.

Dilansir dari Detik Oto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bekerja sama dengan Bank BJB menyediakan layanan bernama T-Samsat. Fasilitas ini memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan secara berkala memanfaatkan rekening tabungan dengan sistem debet otomatis.

"Melalui layanan ini, nasabah dapat mempersiapkan dana pembayaran PKB jauh sebelum masa pembayaran tiba, sehingga beban pengeluaran menjadi lebih ringan dan terencana," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat.

Sistem T-Samsat beroperasi secara online dan terintegrasi langsung dengan struktur Samsat Jawa Barat. Uang yang dikumpulkan oleh nasabah bakal otomatis terpotong dari saldo tabungan pada waktu yang telah ditetapkan sesuai nominal tagihan pajak.

Melalui metode penabungan berkala ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalokasikan dana besar secara mendadak saat mendekati masa jatuh tempo. Proses pelunasan pajak berjalan otomatis lewat mekanisme debet rekening yang presisi, baik dari segi waktu maupun jumlah nominalnya.

Masyarakat yang berencana memanfaatkan program cicilan pajak ini wajib melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Kriteria yang harus dipenuhi meliputi kepemilikan rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, aktif menggunakan fasilitas DIGI Bank BJB, dan tidak mempunyai riwayat tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

Fasilitas pembayaran ini berlaku fleksibel untuk kendaraan yang terdaftar atas nama nasabah sendiri maupun milik pihak lain. Layanan T-Samsat juga mencakup armada kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam maupun putih.

Mekanisme Pembayaran T-Samsat

Dalam penerapannya, program T-Samsat menyediakan dua opsi mekanisme pembayaran yang bisa dipilih oleh nasabah.

Pilihan pertama adalah blokir secara berkala, yang memungkinan pemilik kendaraan mengangsur dana pajak secara bertahap hingga menyentuh total tagihan resmi saat jatuh tempo tiba.

Opsi kedua yaitu blokir sekaligus, di mana nasabah langsung menyediakan dana penuh senilai tagihan PKB di dalam rekening tabungan. Dana tersebut nantinya ditarik secara otomatis oleh sistem pada tanggal pendebetan yang sudah dijadwalkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author